Home Batam Dua Tukang Ojek Online Curi Motor di Batam

Dua Tukang Ojek Online Curi Motor di Batam

Polisi menangkap ojol yang mencuri motor di Lubuk Baja.
Polisi menangkap tukang ojek yang mencuri motor di parkiran Nagoya Food Court, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (30/11/2022). F Istimewa.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dua tukang ojek online ditangkap polisi akibat aksi keduanya yang terbukti mencuri satu motor di parkiran Nagoya Food Court, Lubuk Baja, Kota Batam, Rabu (30/11/2022).

Keduanya pun kini sudah ditahan di Polsek Lubuk Baja. Dua tukang ojek online itu adalah Nopitra Susanto (38), dan Jhosta Firmansyah (37). Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku bahkan diketahui saling membagi peran.

artikel perempuan

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, mengatakan, pencurian itu terjadi pada Kamis (17/11/2022) lalu. Kejadian bermula saat korban memarkirkan motornya dan lupa mencabut kunci. 

Baca Juga : Remaja di Batam Belasan Kali Mencuri Motor

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan kedua pelaku yang tengah melintas mencari pelanggan. Menurutnya, kedua pelaku merupakan mitra Gojek dan sudah dibuktikan dengan pemeriksaan telepon genggam masing-masing.

“Jadi dua pelaku saling berbagi peran. Ada yang tugasnya mengawasi kondisi, satunya lagi mengambil motor korban,” katanya.

Dia menuturkan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Rekaman itu pula yang memudahkan polisi mengidentifikasi keduanya.

Baca Juga : Anak Di bawah Umur, Kembali Tersangkut Kasus Curanmor di Batam

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku kemudian ditangkap di dua tempat berbeda pada Senin (28/11/2022) kemarin. Motor hasil curian pun masih bersama salah satu pelaku saat ditangkap.

“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia. (Toer)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.