

Barakata.id, Batam – Unit reskrim Polsek Lubuk Baja menangkap satu orang transpuan, Y alias Y, 31 Januari 2023. Penangkapan ini atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Y terhadap rekannya, sesama transpuan, As.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono membenarkan addanya penangkapan ini. Ia mengatakan, telah menangkap satu orang berinisial Y di Top 100 Jodoh.
“Atas dugaan penganiayaan, dengan menusuk korbannya,” kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Kamis (2/2/2023).
- Baca Juga: Polisi Gelar Razia di Lubuk Baja
Budi mengatakan kejadian penganiayaan ini bermula dari cek cok As dan Y. Pengkuan Y, As mengeluarkan perkataan yang menyakiti hatinya.
Sehingga, saat As sedang duduk di depan Salon Mega, sembari menunggu pelanggan yang datang. Dari arah samping, Y mengeluarkan pisau dan menusuk pinggang kiri korban sebanyak dua kali. Selain itu, Y juga menusuk As di bagian pundaknya.
Satuan pengamanan (satpam) yang melihat kejadian itu dan berusaha melerai keduanya. Usai kejadian, satpam mengamankan pelaku ke pos security Top 100 Jodoh.
Sedangkan, korban dibawa langsung menuju ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan.
“Begitu mendapatkan informasi kejadian, jajaran Polsek Lubuk Baja langsung menuju ke lokasi dan mengamankan pelaku,” kata Budi.
Pelaku Y, telah dibawa ke Mapolsek Lubuk Baja, guna penyelidikan mendalam.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu pisau dapur, dengan ganggang warna hitam, satu helai baju lengan pendek warna orange dengan tulisan PUMA dan satu lembar bukti berobat dari Rumah Sakit Harapan Bunda.