Beranda Kepulauan Riau Batam

Residivis Curanmor Keok Ditangan Polisi

133
0
Residivis Curanmor
Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dari tangan pelaku curanmor. F:Barakata.id/ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja berhasil membekuk pelaku curanmor.

Pelaku tindak pidana berinisial H, 41 tahun itu diketahui seorang residivis. Sebanyak tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dalam melakukan aksi kejahatan, H tidak sendiri. Ia bersama seorang rekannya berinisial S sebagai penadah. S terlebih dahulu ditangkap polisi Polsek Lubukbaja, Kota Batam.

Kapolsek Lubukbaja AKP Budi Hartono, mengatakan H bereaksi di wilayah hukum Polsek Lubukbaja.

Baca juga:

Tersangka H, lanjut Kapolsek, nekat menggasak satu unit kendaraan bermotor milik seorang pedagang di parkiran Pasar Tos 3.000 Jodoh pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 WIB Kelurahan Lubukbaja, Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam.

“H merupakan residivis. Ia bersama-sama S melakukan tindak pidana curanmor. Mereka saling mengenal dan satu kampung,” ungkap AKP Budi Hartono, Senin (6/9/2021).

Tersangka H, 41 tahun merupakan seorang residivis curanmor berhasil diamankan tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja. F: Barakata.id/ist

“Pada saat itu, korban yang merupakan pedagang di Pasar Tos 3000 memakirkan kendaraan di parkiran. Setelah selesai berjualan dan akan pulang ke rumahnya, korban mendapati motor miliknya yang berada diparkiran sudah tidak ada lagi,” ungkap AKP Budi Hartono.

Selanjutnya, menanggapi laporan korban, Polsek Lubukbaja langsung melakukan penyelidikan dan terlebih dahulu berhasil mengamankan pelaku berinisial S sebagai penadah.

Baca juga:

“Berdasarkan keterangan S, bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari pelaku berinisial H, sehingga tim Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja langsung melakukan pencarian serta pengintaian terhadap H dan berhasil dilakukan penangkapan di sekitaran Billiard Centre, Kecamatan Lubuk Baja,” pungkasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Nomor Polisi BP 2880 GJ, warna Putih Merah, 1 buah kunci sepeda Motor, 1 buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum, keduanya saat ini mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubukbaja.

Baca juga:

Editor: Ali Mhd