

Barakata.id, Batam – Polresta Barelang menangkap empat orang satpam (satuan pengamanan) PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS), BM (35), AY (32), M (33), ES (25) yang mengeroyok pencuri pelat besi, Minggu (27/11) lalu.
Kasus ini bermula saat korban Js, bersama dua rekannya mencuri di kawasan PT BBS. Saat mencuri itu, Js dan satu orang rekannya tertangkap tangan oleh satpam PT BBS. Sedangkan satu orang lainnya kabur melarikan diri.
“J ini ditangkap dan dikeroyok,” kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman.
- Baca Juga : Sadam Husen Terlibat Pembunuhan di Sekupang
Istri J, sebagai pelapor mendapatkan telepon pukul 04.00 subuh, bahwa suaminya berada di Rumah Sakit RS Soedarsono. Sesampai di rumah sakit, istri J mendapati suaminya sudah terbujur kaku.
Meskipun suaminya sebagai pelaku pencurian. Istri J tidak terima perlakuan satpam perusahaan itu dan melaporkan ke kepolisian, karena menyebabkan suaminya meninggal dunia.
“Kasus pencuriannya ditangani Polsek Nongsa, sedangkan penggeroyokan di Polresta Barelang,” ungkap Rahman.
Barang bukti yang diamankan yakni seutas tali nilon untuk mengikat kaki dan tangan korban. Lalu, satu handy talky, senter yang digunakan para satpam untuk memukul kepala korban.
“Keempat tersangka ini sudah kami amankan. Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ucap Rahman.
Rahman meminta kepada masyarakat, untuk tidak main hakim sendiri. Jika memang menangkap pencuri, segera serahkan ke kantor polisi terdekat.
“Ada aturan hukum yang harus dipatuhi. Kejadian ini menjadi pembelajaran untuk semua. Apapun alasannya tidak dibenarkan main hakim sendiri,” kata Rahman.
Akibat perbuatannya, 4 orang satpam ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.