
Batam – Jajaran Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya perdagangan 148 penyu di perairan Teluk Mata Ikan, Nongsa, Kota Batam. Ratusan satwa dilindungi itu berasal dari Kabupaten Kepulauan Anambas.
Direktur Polairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, 148 penyu itu terdiri dari berbagai ukuran. Rinciannya, ada 39 ekor jenis penyu sisik, 79 ekor penyu hijau dan ada 30 ekor penyu lain yang sudah mati.
Benyamin mengatakan, penyu-penyu itu rencananya akan diperdagangkan di Batam hingga ke Malaysia dan Singapura. Setelah dibawa dari Anambas, ratusan satwa tersebut lebih dahulu ditangkar di kerambah di kawasang Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Batam.
Kasus ini terungkap saat petugas Polairud sedang melaksanakan patroli rutin menggunakan Kapal Patroli Baladewa-8002, Jumat (19/4/19). Saat tiba di perairan Teluk Mata Ikan sekitar pukul 02.00 WIB, petugas melihat aktivitas mencurigakan di bibir pantai.
Setelah didekati, petugas mendapati ada enam orang sedang melakukan aktivitas bongkat muat barang. Keenam orang itu memindahkan muatan dari kapal kayu ke mobil truk berwarna putih bak terbuka dengan nomor polisi BP 1893 ZB.
“Petugas curiga dan memeriksa apa yang sedang dibongkar muat itu. Ternyata mereka sedang memindahkan satwa dilindungi,” kata Benyamin saat jumpa pers di Polda Kepri, Senin (22/4/19).
Benyamin mengatakan, ratusan penyu itu sudah disita, termasuk truk yang akan digunakan untuk mengangkut. Polisi pun telah menetapkan satu tersangka inisial AM.
“Satu tersangka dan lima orang lagi masih diperiksa intensif sebagai saksi,” katanya.
Benyamin menegaskan, tersangka akan dijerat Pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Saat pemeriksaan, lanjut Benyamin, para pelaku mengatakan penyu-penyu itu akan digunakan untuk upacara keagamaan pelepasan penyu. Penyu berukuran kecil dihargai Rp1,5 juta, sedangkan ukuran besar sekitar Rp3,5 juta.
“Modusnya seperti itu, untuk upacara keagamaan pelepasan penyu di Malaysia dan Singapura. Tapi kami tidak percaya begitu saja,” katanya.
Menurut Benyamin, aktivitas perdagangan penyu yang dilakukan pelaku sudah berlangsung lama, dan baru kali ini ketahuan. Ia mengimbau para nelayan agar tidak menjual satwa-satwa laut yang dilindungi.
“Siapapun yang menjual, memiliki, memakan, atau membunuh hewan yang dilindungi karena terancam punah, akan ditangkap dan dipenjara,” katanya.
“Yang berwenang melakukan pemeliharaan, penyelematan dan penetasan telur hanya lembaga Konservasi berizin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Perhutanan.”
*****