Beranda Kepulauan Riau Batam

PMI Ilegal Diinapkan di Hotel

74
0
Penangkapan PMI ilegal
Ditpolairud Polda Kepri menangkap pengelola penampungan PMI Ilegal. F Ditpolairud Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ditpolairud Polda Kepri mengungkapkan kasus penampungan PMI ilegal, yang diinapkan di Hotel Terang Bintang, Komplek Newton, Lubuk Baja, Jumat (16/9/2022). 

Di hotel tersebut, polisi mendapati sebanyak 16 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Rata-rata PMI ilegal ini berasal dari Lombok Timur. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Ada sebanyak 16 orang yang kami selamatkan. Selain mereka, kami juga menangkap pengelola penampungan PMI non prosedural ini,” kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Boy Herlambang, Sabtu (17/9/2022). 

Baca juga : Ibu Rumah Tangga Nyambi Jadi Penyalur PMI Ilegal

Boy mengatakan pengungkapan kasus PMI ilegal sudah menjadi prioritasnya, sesuai arahan dari Kapolda Kepri Irjen Aris Budiman. 

Ia mengaku sudah ada tim khusus disiapkan mengungkap kasus PMi ilegal tersebut. Tim ini sudah beberapa kali melakukan pengungkapan kasus PMI ilegal. 

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Sudarsono mengatakan pengelola penampungan PMI ilegal yang diamankan Abdul Wahid alias Wahid Bin Safi’i. 

Baca juga : Warga Batam Rekrut PMI Untuk Cari Pejudi

Sudarsono mengatakan Abdul Wahid bukanlah pemain baru. Abdul Wahid diketahui sudah beberapa kali melakukan penyelundupan PMI ilegal ke luar negeri. 

“Abdul Wahid ini akan menyelundupkan para PMI melalui perairan(jalur belakang),” ujarnya. 

Ia mengatakan per orangnya Abdul mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,4 juta.

Atas perbuatannya kami menjerat dengan menggunakan pasal 81 jo Pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja.