Beranda Kepulauan Riau Batam

Warga Batam Rekrut PMI Untuk Cari Pejudi

45
0
Polisi Tangkap Perekrut PMI Ilegal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Jefri Siagiand dan Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Suherlan memperlihatkan barang bukti. F Humas Polda Kepri.
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Polisi menangkap dua orang perekrut PMI ilegal yang akan dipekerjakan untuk mencari pejudi, 23 Agustus lalu. Dua orang yang ditangkap, M alias A dan Ch alias A merupakan warga Batam.

Dari media sosial keduanya merekrut orang, untuk dipekerjakan sebagai operator dan mencari orang yang mau bermain judi. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Ada 6 orang yang akan diberangkatkan ke luar negeri, kami selamatkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Jefri Siagian, Kamis (25/8). 

Baca juga : Penyelundupan PMI Ilegal Masih Saja Ada di Batam

Ke enam orang yang selamatkan yakni  A, 31 tahun asal Jakarta, O 26 tahun asal Jakarta, DB 25 tahun asal Tangerang, EA 18 tahun asal Manado, TM 27 tahun asal Tangerang, dan R 27 tahun asal Tangerang.

Penangkapan terhadap M dan Ch ini bermula dari laporan masyarakat. Dari informasi tersebut ada 6 orang dari Jakarta datang ke Batam, untuk dipekerjakan di Kamboja sebagai perekrut pejudi. 

“Kami telusuri informasi itu dan benar, kami menyelamatkan ke 6 orang calon PMI ilegal ini. Lalu, kami juga mengamankan dua orang, yang menjemput ke enam orang tersebut,” ujar Jefri. 

Alur perjalanan ke enam orang ini direncanakan dari Jakarta ke Batam, lalu menyebrang ke Singapura. Sesampai ke Singapura, ke enamnya akan melanjutkan perjalanan darat ke Thailand.

Barulah dari Thailand ke enamnya akan menyeberang ke Kamboja. 

Baca juga : Polisi Terus Gasak Judi

“Ke enam di Kamboja dijanjikan gaji yang besar, dan bonus,” ungkap Jefri. 

Dari pengembangan yang dilakukan kepolisian, Jefri mengatakan tidak menutup kemungkinan ada warga Batam lainnya terlibat dari tindak kejahatan ini.

“Kami sedang melakukan pengembangan dan akan mengusut tuntas kasus ini. Hal ini merupakan wujud konsiten dan komitmen kami atas penindakan terhadap TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang),” tutur Jefri. 

Barang bukti yang diamankan yakni 6 paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, dua unit mobil, uang tunai 90.000 bath dan tiga unit ponsel.

“Para tersangka ini terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 15miliar,” ungkap Jefri.