
Barakata.id, Kepulauan Riau – Pesta Tahun Baru 2022 tak boleh diadakan di Kepri. Larangan itu disebutkan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kepri Tjetjep Yudiana. Menurut dia, pesta Tahun Baru berpotensi menimbulkan kerumunan orang. Larangan itu bertujuan mencegah penularan Covid-19.
Tjetjep mengatakan menjelang Natal dan Tahun 2022, pemerintah pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III sehingga melarang aktivitas yang menyebabkan kerumunan massa.
“Pembatasan kegiatan masyarakat ini juga untuk mengantisipasi penyebaran Varian Omricron atau B.1.1.529, yang saat ini sudah masuk di Singapura,” kata Tjejep di Tanjungpinang, Rabu (1/12/21) dikutip dari kepriprov.go.id.
Baca Juga:
- Awas, Gelombang Tiga Covid-19 Saat Akhir Tahun
- Warga Batam Malam Tahun Baru di Rumah Aja, Akses ke Lokasi Wisata Ditutup
Untuk aktivitas di rumah ibadah diperbolehkan. Namun tetap dibatasi. Seperti pada PPKM level III sebelumnya, kapasitas rumah ibadah hanya boleh diisi 50 persen saja.
“Ini semata-mata untuk mencegah penularan COVID-19,” kata Tjetjep.
Selain itu, selama PPKM level III, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri juga dilarang cuti. Demikian pula dengan para pengusaha diminta untuk tak mengizinkan karyawannya cuti.
Untuk perjalanan laut antarpulau maupun ke luar daerah juga kemungkinan akan diperketat. Seperti diberlakukan lagi tes swab PCR untuk warga yang baru divaksin satu kali. Serta tes antigen bagi yang sudah divaksin dua kali.
Baca Juga:
- Polri Minta Masyarakat Waspadai Provokasi Jelang Pergantian Tahun Baru
- Ini Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Batam, Ikuti Biar Tak Kena Macet
“Regulasinya masih dirancang, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” ujarnya.
Kepada masyarakat, Tjetjep mengimbau agar tetap menaati protokol kesehatan. Masker misalnya, harus selalu digunakan dengan benar. Sehingga dapat menangkal Covid-19 dan varian lainnya masuk melalui hidung dan mulut. (asrul)