Beranda Urban Nusantara

Tak Kapok-Kapok Buang Limbah ke Sungai, Wabup Blitar Semprot PT Greenfields

230
0
Pertenakan Sapi PT Greenfields Indonesia di Blitar
Pertenakan Sapi PT Greenfields Indonesia di Blitar. (foto : Greenfields Dairy)
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Wakil Bupati (Wabup) Blitar geram dengan ulah PT Greenfields Indonesia yang bandel, diduga tetap membuang limbahnya ke sungai. Hingga menyatakan pihak manajemen mengelola perusahaan sekelas PT Greenfields seperti warung kopi.

Hal ini dinyatakan Wabup Blitar, Rahmat Santoso setelah mendapat laporan dari warga sekitar Sungai Genjong di Kecamatan Doko, kalau PT Greenfields tetap membuang limbahnya ke sungai meski telah diperingatkan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

BACA JUGA : Hasil Rekomendasi Pansus Greenfields Terkait Persoalan Limbah PT Greenfields Indonesia

“Dari bukti video yang dikirimkan warga, Sabtu(28/5/2022) kemarin terlihat adanya aliran limbah di sungai,” kata Wabup Rahmat, Minggu(29/5) seperti dikutip dari lenteratoday.

Lebih lanjut orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini menyatakan seharusnya pihak PT Greenfields mengelola perusahaanya secara profesional dan baik, termasuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Masak, perusahaan sekelas Greenfields, kok dikelola seperti warung kopi. Seenaknya membuang ampas (limbah) nya, belum punya IPAL, dan seharusnya perusahan itu harus aturan, serta menghormati rekomendasi pansus dan proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

BACA JUGA : Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Gelar Raker Guna Rumuskan Rekomendasi

Meskipun proses hukum belum inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap, tapi jelas pada putusan pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Blitar. Diputuskan telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan, kemudian dihukum untuk membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat.

“Seharusnya jangan lagi membuang limbahnya ke sungai, karena berdampak terhadap lingkungan dan warga di sekitarnya,” pesan dia.

Dalam video berdurasi 38 detik yang didapatkan Wabup Rahmat, lengkap dengan keterangan waktu dan koordinat lokasi pengambilan gambar. Yaitu Sabtu, 28 Mei 2022, jam 07.14 Wib di Sungai Genjong, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Dalam video tersebut memang terlihat kondisi air berwarna kecoklatan dan berbusa, kondisi tersebut sesuai keterangan warga dalam video tetap terjadi meskipun sudah ada gugatan warga dan rekomendasi DPRD Kabupaten Blitar.

BACA JUGA : Rekomendasi Pansus Greenfields, DPRD Kabupaten Blitar Molor Alasannya Belum Cukup Bukti

Bahkan dalam proses hukumnya, PT Greenfields Indonesia sebagai pengelola Farm 2 di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar sudah 2 kali kalah dalam sidang gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Blitar dan bandingnya ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.

Secara terpisah pihak PT Greenfields Indonesia melalui Humas, Miftahudin ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp mengenai masih adanya dugaan pembuangan limbah, seperti video kiriman warga di Sungai Genjong. Menjawabnya dengan mengirimkan video pantuan di Sungai Genjong, yang dilengkapi keterangan suara seseorang.

“Lokasi Sungai Genjong, yang kami ambil juga pagi ini (Sabtu, 28 Mei 2022),” tulisnya.

BACA JUGA : Soal Rekomendasi Pencemaran Lingkungan, Pansus Greenfields DPRD Kabupaten Blitar Targetkan Akhir Tahun Tuntas

Dalam video itu disebutkan laporan pantauan di Sungai Genjong, pukul 06.20 Wib tepatnya di Ngalijo dibawah Sungai Cici. Dikatakan juga sungai terpantau jernih, namun dalam video tersebut tidak ada keterangan real time. Yakni keterangan otomatis tercantum, saat pengambilan gambar tapi hanya keterangan suara si perekam video.

Saat ditanya apakah dengan video balasan ini, menunjukkan kalau pencemaran dalam video yang dikirim warga itu tidak benar atau tidak ada Miftahudin hanya menjawab singkat.

“Bisa diterjemahkan dari video di atas ya pak,” jawabnya. (jun)