Beranda Urban Nusantara

Penuhi Panggilan Penyidik, Ketum FPI dan Panglima Laskar Tiba di Mapolda Metro Jaya

68
0
Polda Metro Jaya di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan. Foto: SINDOnews.com
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ustaz Shabri Lubis dan Panglima Laskas FPI Maman Suryadi memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Keduanya tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (14/12/2020). Keduanya bakal diperiksa dalam kasus kerumunan di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

“Shabri Lubis dan Maman Suryadi datang untuk pemeriksaan,” ujar Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Sugito menegaskan, kliennya datang ke Polda Metro Jaya bukan untuk menyerahkan diri tapi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: 

“Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena itu kan baru panggilan kedua,” terangnya.

Sugito menyebut, pihaknya akan melakukan pembelaan kepada seluruh kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 

“Karena pada awal itu kan masih saksi, sekarang sudah tersangka. Jadi 5 kan panitia yang ikut terlibat dalam pelaksanaan Maulid Nabi dan pernikahan. Kami akan lihat perkembangan dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.

Selain Ketua Umum FPI dan Panglima LPI, kelima tersangka itu adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Maulid Nabi di Petamburan, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia, dan Habib Idrus sebagai kepala seksi acara.

Baca juga: 

Termasuk Habib Rizieq, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait kerumunan, yang dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca juga:

Selain pasal tersebut, khusus Habib Rizieq polisi juga menjerat dengan dua pasal lain, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman enam tahun penjara, dan Pasal 216 tentang pembangkangan terhadap pemerintah dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

****

Editor: Ali Mhd

Sumber: sindonews.com