Beranda Urban Nusantara

Jaminkan Penangguhan Penahanan Habib Rizieq, Ini Kata Fadli Zon Soal Proses Hukum Polisi

98
0
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra juga Anggota DPR RI, Fadli Zon menyatakan siap menjaminkan dirinya untuk penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab. F: cnnindonesia.com
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta- Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Fadli Zon siap menjamin kan dirinya agar penahanan Habib Rizieq Shihab ditangguhkan. Fadli juga  menyayangkan langkah kepolisian yang menahan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Rizieq saat ini ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

“Oleh karena itu, saya sebagai anggota DPR RI bersedia untuk menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata Fadli lewat sebuah rekaman video yang diunggah di kanal Fadli Zon Official di Youtube, Senin (14/12).

Fadli menyangsikan proses hukum oleh kepolisian terhadap Rizieq Shihab yang begitu cepat. Terlebih, dalam prosesnya, sempat terjadi insiden bentrok antara kepolisian dan Front Pembela Islam (FPI) yang menewaskan enam laskar FPI pengawal Rizieq.

Baca juga: 

Di sisi lain, Fadli juga menilai tuduhan melanggar protokol kesehatan kepada Rizieq masih sumir dan sangat diragukan. Pasalnya, dari ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya kasus Rizieq Shihab yang diproses secara hukum pidana.

“Ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya satu yang diproses dengan cara yang luar biasa, bahkan melalui pembunuhan (penembakan enam laskar FPI),” tuturnya.

Fadli berharap, dengan langkah yang diambilnya itu akan semakin banyak pihak yang ikut menjaminkan dirinya untuk penangguhan Rizieq Shihab.

Baca juga:

“Kalaupun ada pelanggaran terhadap kerumunan yang terjadi ketika itu, maka sudah dilakukan pembayaran denda sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Fadli.

“Mudah-mudahan penjaminan diri ini bisa menangguhkan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab,” kata dia menambahkan.

Rizieq ditahan selama 20 hari oleh penyidik Polda Metro Jaya. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Baca juga: 

Kepolisian beralasan, penahanan tersebut agar Rizieq tidak melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

“Alasan subyektif, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan ketiga tidak mengulangi perbuatan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kala itu.

*****

Editor: Ali Mhd

Sumber: cnnindonesia.com