Beranda Urban Nusantara

Pengemudi Tak Bawa Surat Keterangan Bebas Covid-19, Polda Lampung Putar Balikkan 142 Kendaraan

79
0
Polda Lampung
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad
DPRD Batam

Barakata.id, Bandar Lampung – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung menyatakan sebanyak 142 unit kendaraan diputarbalikan, karena tidak membawa surat keterangan bebas Covid-19. Kegiatan rutin dilakukan sejak 30 April 2021- 2 Mei 2021.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan dari data Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung dan jajaran selama tiga hari per tanggal (30/4) sampai dengan (2/5) untuk kendaraan yang diminta putar balik sebanyak 142 unit kendaraan dari jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 878 unit kendaraan.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Sedangkan untuk pelaksanaan rapid test antigen secara random sebanyak 233 orang dan penindakan pelanggaran travel gelap sebanyak 30 unit kendaraan.

Baca juga:

“Berdasarkan data dari ASDP per hari Jumat (30/4) sampai dengan Sabtu (1/5) memang terjadi lonjakan penumpang dari pelabuhan Merak, baik kendaraan roda dua, roda empat dan bus yang menuju pulau Sumatera, mengingat adanya pelarangan mudik pada tanggal (6-17/5/2021),” jelas Kabid Humas Polda Lampung.

Mantan Kapolres Kepulauan Meranti, Riau ini mengatakan, lonjakan awal merupakan pertanda bahwa banyak yang melakukan pergeseran waktu mudik dan menjadi bahan evaluasi untuk wilayah hukum Polda Lampung agar antisipasi terkait dengan arus balik ke pulau Jawa dapat teratasi.

Baca juga:

Kemudian selama pelaksanaan pengecekan dilakukan secara random kepada masyarakat yang akan menyeberang dari pulau Sumatera ke pulau Jawa. Sedangkan untuk yang dari pulau Jawa ke Pulau Sumatera sudah ada pemeriksaan pada check point di pelabuhan Merak oleh Polda Banten.

“Dan selama pengecekan petugas sendiri melaksanakan kegiatan KRYD selama 24 jam dengan dibagi menjadi tiga regu,” jelas Kombes Pandara.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.

*****

Editor: Ali Mhd