



Barakata.id, Batam – Kota Batam segera menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rencananya, sistem ini akan diberlakukan sekitar satu atau dua bulan ke depan.
Bagi pemilik kendaraan, ingat, jangan coba-coba melanggar peraturan lalu lintas. Jika nekat, plat nomor Anda bisa direkam kamera pengintai, dan tiba-tiba saja Anda sudah mendapat surat pemberitahuan tilang.
Pemberlakukan tilang elektronik di Batam sebenarnya sudah direncanakan sejak dua tahun silam. Dan Kota Batam dipilih sebagai kota pertama yang menerapkan sistem ini mengingat jumlah kendaraan dan tingkat kerawanan lalu litas yang lebih tinggi dibanding daerah lain di Provinsi Kepri.
Baca Juga :
Angkutan Umum Batam Dilarang Pakai Sopir Tembak
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar mengatakan, saat ini pihaknya sedang gencar-gencarnya melakukan tilang terhadap pengendara yang kedapatan bermain telepon genggam (handphone).
“Sejauh ini tilang handphone itu sudah berjalan,” ujarnya, seperti dilansir TRIBUNBATAM.id, Rabu (5/2/20).
Baca Juga :
Merokok Saat Berkendara di Batam Didenda Rp750 Ribu
Dikatakannya, dalam penerapan sistem tilang elektronik ini, pihak yang berperan bukan hanya kepolisian tapi juga lintas instansi. Selain polisi, kejaksaan serta perwakilan bank yang ditunjuk yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) juga akan ikut terlibat membantu penerapan sistem ini.
“Jika di pusat (Jakarta) sudah, maka di daerah akan menyesuaikan. Di instansi rata-rata begitu,” kata Muchlis Ndajar.
Selanjutnya, sudah diusulkan sejak 2018