Barakata.id, Batam – Tujuh orang komplotan begal yang ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota mengaku selalu pesta minuman keras (miras) sebelum beraksi. Mereka pun mengaku sebagai anggota geng motor.
Tujuh begal itu adalah, Dedi Saputra (26), Ariesko Levy Saputra (21), M Leo (20), Lutfi Yudistira (19), Andi M (19), Musryari (19), dan M Juliadi (22).
“Mereka ini rata-rata anggota geng motor. Sebelum beraksi, mereka selalu pesta miras. Mereka ini beraksi di atas jam 12 malam, lokasi disepakati di wilayah Batam Kota,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo saat ekspose di Mapolresta Barelang, Senin (11/11/19).
Baca Juga : Dor! Dor! 7 Begal di Batam Kota Diringkus, 2 Orang Ditembak
Komplotan pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan dan jambret ini ditangkap pada Rabu (6/11/19) malam di kawasan perumahan BCL, Kecamatan Nongsa, Batam. Dua dari tujuh pelaku dilumpuhkan dengan timah panas karena berusahan kabur.
Ketika malam itu polisi melakukan penyergapan di sebuah rumah, para begal tersebut juga sedang pesta miras.
Saat melakukan aksinya, para begal ini dipimpin oleh Dedi. Pria warga Nongsa itu adalah salah satu yang ditembak polisi ketika proses penangkapan.
Mereka mengaku sudah tiga kali beraksi yakni di kawasan Mall Botania 2 dekat kampus Universitas Batam (Uniba), kawasan hotel Harmoni One, dan depan kampus Politeknik Batam. Semua tempat kejadian perkara berada di wilayah Kecamatan Batam Kota.
“Otak atau yang merencanakan aksinya adalah Dedi,” kata Kapolresta.
Pada kesempatan itu, AKBP Prasetyo juga mengimbau masyarakat terutama pengendara untuk lebih meningkatkan kewaspadaan saat berkendara malam hari, terutama jika melintasi kawasan yang sepi dan minim penerangan.
“Hindari bepergian atau berkendara tengah malam atau dini hari. Jika keadaan memaksa, sebaiknya tidak melintas sendiri. Harus lebih hati-hati lagi,” katanya.
Baca Juga : Tim Polda Kepri Ringkus Empat Bandit Jalanan
Dari tangan para pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan di antaranya, 4 sepeda motor, 1 handphone, dan 3 senjata tajam.
Adapun hasil dari kejahatan digunakan mereka untuk foya-foya, termasuk mabuk-mabukan.
Kapolresta Barelang menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.
*****
Penulis : Ali Mhd