Barakata.id, Batam – Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil meringkus empat bandit pelaku kejahatan jalanan. Mereka adalah komplotan jambret yang sering beraksi di sejumlah wilayah di Batam.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri yang didasari dari dua Laporan Polisi.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan menemukan serta menangkap empat orang pelaku,” kata Erlangga di Mapolda Kepri, Batam, Selasa (8/10/19).
Baca Juga : Tim Polresta Barelang Tembak 6 Bandit Pelaku Curas
“Dari keempat orang tersangka, anggota juga menyita beberapa barang bukti,” sambungnya.
Wadir Resskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK menambahkan, modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan orang lain.
“Mereka mengintai para pengendara yang bermain handphone saat berkendara. Saat lengah, pelaku kemudian merampas handphone tersebut, lalu kabur,” katanya.
“Empat orang pelaku ini saling berkaitan dalam menjalankan aksi kejahatannya dengan tugas dan peran masing-masing,” kata Arie lagi.
Disebutkan, ada yang berperan sebagai pengambil handphone, bagian penerima handphone. Bahkan ada yang bertugas melakukan pencurian kendaraan bermotor, dan ada yang berperan sebagai penerima hasil dari curanmor tersebut.
Para pelaku itu adalah, RH alias Amek, laki-laki 22 tahun yang menjalankan perannya sebagai jambret bersama PM alias Jepon, laki-laki 21 tahun.
Untuk pelaku curanmor, pelakunya adalah AP alias Ucok, laki-laki 21 tahun. Sedangkan penandah hasil curanmor adalah S alias Andi, laki-laki 29 tahun.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mendapatkan barang bukti sebagai berikut:
1. Satu buah pisau berbentuk tongkat panjang 50 cm
2. Satu unit hp Oppo warna merah
3. Satu unit hp Samsung
4. Satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah hitam.
5. Satu unit sepy motor Honda Beat warna hitam.
6. Satu unit sepeda motor Yamaha Vega warna hitam tanpa nopol
Baca Juga : Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus
Erlangga mengatakan, sebagian besar lokasi kejahatan yang dijalankan pelaku adalah di wilayah Batam Center, wilayah BCS Mall, vihara Windsor, Hotel Merlin Pelita, dan di wilayah Baloi Center.
“Kendaraan yang digunakan oleh pelaku sendiri merupakan hasil dari kejahatan curanmor,” kata Erlangga.
Saat ini tim Jatanras Polda Kepri masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.
*****