
Batam – Modus kejahatan pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) BNI di beberapa tempat di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) terungkap. Lima pelaku mengungkapkan cara mereka menguras isi ATM hingga memperoleh uang ratusan juta.
Kelima terdakwa itu adalah, Parlin (33), Melki Seotian (27) dan Ilham serta dua perempuan bernama Marya Ulfa dan Afriyani. Sebelumnya, mereka ditangkap polisi pada Maret dan April 2019 di lokasi yang berbeda-beda.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (25/6/19) lalu, para terdakwa mengaku membobol ATM dengan memakai remote control dan kartu ATM milik orang lain.
“Para pelaku mengunakan remote control saat beroperasi sehingga aliran listrik padam dan cara kedua dengan mengunakan ATM BNI orang lain,” ujar saksi dari pihak BNI dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Ketua Jasael, didampingi dua hakim anggota dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Frihesti Putri Gina tersebut.
Baca Juga : Komplotan Maling Gagal Kuras Isi Dua ATM di Batam
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa itu, JPU mendakwa kelimanya dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Saksi dari BNI mengatakan, dalam kasus ini, pelaku berhasil membobol ATM BNI Pasar Botania 2 Batam sejumlah Rp131.800.000, dan mesin ATM BNI di Top 100 Tembesi II selisih Rp23.950.000.
Kemudian, di mesin ATM BNI SPBU Nongsa selisih Rp41.400.000 dan di mesin ATM BNI Kampus Unrika sebanyak Rp2.500.000. Total uang yang dicuri dari empat ATM itu sebesar Rp199.650.000.
“Dan kedua Saldo ATM yang digunakan tidak berkurang” kata saksi pihak BNI kepada majelis hakim.
Sementara, keterangan para terdakwa menyebutkan peran masing-masing. Marya Ulfa berperan sebagai penyewa dua mobil yang mereka digunakan selama melakukan aksinya di ATM.
Afriyani berperan sebagai penyedia kartu ATM BNI, Parlin dan Melki Seotian berperan sebagai pengambil uang dari mesin ATM. Sedangkan Ilham bertugas mencarikan jenis mesin ATM BNI yang bisa dibobol.
Dalam kesaksiannya, terdakwa Ilham mengatakan bahwa tidak semua mesin ATM bisa dibobol oleh mereka.
“Tergantung jenisnya, yang bisa itu cuma ATM berjenis mesin merk NCR,” kata dia.
Baca Juga : Mindo Dijebloskan ke Blok Maksimum Lapas Barelang
Ilham juga menyebut otak dari kejahatan ini adalah Salmun yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Ilham mengaku baru satu kali itu melakukan kejahatan membobol mesin ATM.
Terkait uang hasil pembobolan mesin ATM, para terdakwa mengaku masing-masing mendapat Rp10 juta. Uang hasil kejahatan itu kemudian mereka habiskan dengan cara foya-foya di kawasan Nagoya, Batam.
Usai mendengarkan keterangan saksi korban (BNI) dan keterangan para terdakwa, majelis hakim lalu memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 buku rekening BNI an Julia Fitriani dan kartu ATM, 1 buku rekening BRI an Maria Ulfa dan kartu ATM, 1 buku rekening BRI an Afriyani dan kartu ATM.
Barang bukti lainnya adalah, 1 buku rekening BCA an Jimmi Situmorang dan kartu ATM, 1 buku rekening Mandiri an Jimmi Situmorang dan kartu ATM,1 unit HP Samsung A7,1 unit colokan listrik wireless,1 unit remote wireless.
*****