

Batam – Mindo Tampubolon, terpidana seumur hidup kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh yang merupakan istrinya, sudah dijebloskan ke dalam penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Jalan Trans Barelang, Tembesi, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Mantan perwira di Polda Kepri itu tiba di Batam, Rabu (26/6/19) sore sekira pukul 16.35 WIB.
Mindo tiba di Batam dibawa oleh sejumlah petugas Intel Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Sebelumnya, ia diringkus di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung, Selasa 25 Juni 2019 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kepala Lapas Barelang, Surianto mengaku sudah menerima titipan warga binaan atas nama Mindo Tampubolon. Dikatakannya, Mindo langsung ditempatkan dalam tahanan di Blok Maksimum.
Baca Juga : Mindo Dibawa ke Batam dengan Tangan Diborgol
Surianto menjelaskan, Blok Maksimum di Lapas Barelang itu merupakan ruangan khusus yang terpisah dengan blok umum.
“Ditempatkan di Blok Maksimum yang aksesnya sangat terbatas,” kata dia, Kamis (27/6/19).
Pengacara Mindo kaget

Sementara itu, Hotma Sitompul selaku pengacara Mindo Tampubolon mengaku kaget dengan penangkapan kliennya. Ia menyatakan, akan segera berkomunikasi dengan Mindo untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Masa iya? Sudah (ditangkap) ya?” kata Hotma saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu malam, seperti dikutip dari Okezone.com.
Menurut Hotma, ia sudah lama tidak berkomunikasi dengan kliennya tersebut, sejak Mindo divonis bersalah dan dihukum seumur hidup oleh Mahkamah Agung, enam tahun lalu.
“Kan dia (Mindo) kabur. Mana ada komunikasi,” ujarnya.
Hotma mengatakan, saat ini ia belum dapat memastikan untuk mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali (PK). “Mungkin setelah nanti saya berkomunikasi dengan Mindo, akan PK atau tidak,” ujar Hotma.
Baca Juga : AKBP Mindo Tampubolon Ditangkap Usai Kabur 6 Tahun
Diberitakan sebelumnya, Mindo Tampubolon yang berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung pada tahun 2013 karena melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh, istrinya sendiri, yang dilakukan pada tahun 2011.
Dalam persidangan terungkap, Mindo terlibat dalam kejahatan tersebut dengan bantuan Rosma, pembantu rumah tangga dan Ujang, pacar Rosma. Oleh Pengadilan Negeri Batam, Ujang divonis 20 tahun penjara, dan Rosma dihukum 15 tahun penjara. Adapun Mindo divonis bebas.
Namun, jaksa mengajukan kasasi hingga ke MA dan di sana Mindo dijatuhi hukuman seumur hidup. Meski demikian ia tidak ditahan, dan melarikan diri dengan cara berpindah-pindah tempat selama enam tahun, sebelum diringkus di Lampung.
*****