Home Kepulauan Riau Pembatasan tentang Ibadah Ramadan Selama Corona, dari Sahur hingga Idul Fitri

Pembatasan tentang Ibadah Ramadan Selama Corona, dari Sahur hingga Idul Fitri

Pembatasan tentang Ibadah Ramadan Selama Corona, dari Sahur hingga Idul Fitri
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyampaikan perihal surat edaran tentang pembatasan ibadah Ramadan selama masa pandemi corona di Batam Centre, Jumat (17/4/20). Pemko Batam akan menyalurkan bantuan sembako tahap dua mulai 9 Mei 2020. (F: barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Tahun ini, Ramadan akan berlangsung di tengah masa pandemi virus corona (Covid-19). Bagi umat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa, ada beberapa hal yang dibatasi oleh pemerintah.

Di Kota Batam, pengaturan tentang aktivitas warga selama bulan Ramadan 1441 Hijriah sudah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 40/KESRA/2020.

artikel perempuan

Surat edaran ini mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Kota Batam serta Penyesuaian Aktivitas Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah sebagai Upaya Bersama Dalam Pencegahan Penyebaran Pandemi Covid-19.

Surat ini diterbitkan merujuk Surat Edaran Menteri Agama RI yaitu SE 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Covid-19.

Rujukan lainnya yaitu Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 451.1/593/B.KR-SET/2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga :
Pertama, Pasien Positif Covid-19 di Batam Sembuh

Poin penting dalam surat edaran itu adalah, pemerintah tidak melarang atau menghalangi umat yang ingin beribadah, tapi diimbau agar tidak melaksanakannya dengan melibatkan jumlah massa banyak. Dan atau tidak membuat acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.

“Bagi umat Islam yang akan menyambut bulan suci Ramadan 1441 H, agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam bentuk acara khusus,” kata Rudi di Batam Centre, kemarin.

Surat Edaran Wali Kota Batam juga didasarkan pada masukan dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Batam yang menyebutkan, semua aktivitas keagamaan agar tidak dilaksanakan di rumah ibadah dan diganti di kediaman masing-masing.

Hal itu berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia, baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu, dan Konghucu.

Baca Juga :
“Bayi Corona” Diprediksi Melonjak Usai “di Rumah Aja”

Berikut beberapa ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor

1. Warga diminta tidak melakukan mudik atau pulang kampung dan tradisi menjelang bulan suci Ramadan seperti kenduri, mandi balimau, serta ziarah kubur.

2. Khusus sahur dan buka puasa, dilakukan secara individu bersama keluarga inti, dan tidak perlu sahur di luar rumah maupun buka puasa bersama.

“Buka puasa bersama baik yang diadakan oleh lembaga pemerintah, swasta, organisasi kemasyarakatan, masjid, musala, maupun kelompok masyarakat tertentu ditiadakan,” tegas Wali Kota Batam.

3. Salat tarawih dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti dan tidak melakukan salat tarawih di tempat ibadah maupun tarawih keliling (safari Ramadan).

4. Tausiyah Ramadan yang mengumpulkan dan melibatkan jamaah di masjid maupun musala ditiadakan. Sedangkan tadarus Alquran dilakukan di rumah masing-masing.

5. Peringatan Nuzulul Quran yang bersifat menghadirkan orang banyak juga ditiadakan.

6. Umat muslim juga diimbau tidak melakukan i’tikaf pada 10 hari terakhir Ramadan baik di masjid maupun musala.

7. Takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak perlu dilakukan.

“Cukup melakukan takbiran di dalam masjid oleh satu atau beberapa orang saja dengan tetap menjaga jarak,” kata Wali Kota Batam.

8. Salat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang umumnya menghadirkan orang banyak juga ditiadakan.

9. Silaturahmi atau halal bi halal yang melibatkan orang banyak akan ditiadakan. Silaturahmi dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui sosial media lainnya.

Baca Juga :
Pemko Batam Mulai Bagikan Sembako, Ini Jadwalnya

“Bagi setiap umat Islam tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal. Sedangkan petugas pengumpul dan pendistribusian tetap melakukan tugasnya dengan memperhatikan keamanan dan kewaspadaan atau memberlakukan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter, tidak bersalaman, tidak bersentuhan, dan memakai masker,” paparnya.

Bazar Ramadan dan buka puasa bersama

Rudi menegaskan, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, camat, dan lurah akan melakukan pengawasan secara ketat di wilayah masing-masing.

Termasuk aktivitas pasar Ramadan, pusat perbelanjaan, kafe/restoran/rumah makan, tempat hiburan, serta kegiatan berkumpul sore (ngabuburit) menjelang buka puasa yang berpotensi menimbulkan keramaian.

“Kami harap warga masyarakat dapat saling mengingatkan dengan sesama anggota keluarga, tetangga, dan masyarakat sekitar. Serta memberikan informasi kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 apabila ada warga masyarakat yang menunjukkan gejala terpapar Covid-19,” kata Rudi.

Untuk diketahui, data Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam mencatat hingga Jumat lalu, ada 1.685 orang dalam pemantauan (ODP), 142 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 29 orang positif Covid-19 di Kota Batam.

*****

Editor : Yuri B Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.