
Barakata.id, Jakarta – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilakukan selama ini, dinilai belum bisa melakukan penataan kelembagan pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pun sedang mendesain pelaksanan pilkada serentak yang diusulkan akan berbarengan dengan Pileg daerah 2026.
“Pilkada Serentak selama ini belum bisa menata kelembagaan pemerintah daerah. Karena masa jabatan setiap kepala daerah beragam, dan periodisasi jabatannya juga berbeda dengan masa jabatan anggota DPRD,” ungkap Komisioner KPU RI, Hasyim Asyari dalam keterangannya, Sabtu (6/2/2021).
Baca juga:
Padahal kata Hasyim, tujuan pemilu adalah membentuk relasi pemerintahan antara eksekutif dan legislatif.
Sehingga semestinya pemilihan kepala daerah juga disamakan dengan pemilihan para legislator DPRD.
“Desain pemilu daerah serentak 2026 juga dalam rangka penataan keserentakan masa jabatan 5 tahunan kepala daerah dan anggota DPRD,” ungkap Hasyim.
Komisioner KPU RI ini juga mengusulkan Pilkada Serentak selanjutnya digelar tahun 2026. Ia juga mengusulkan memperpanjang masa jabatan kepala daerah sampai pelaksanaan Pilkada Serentak di tahun 2026.
Baca juga:
“Jika masa jabatan kepala daerah yang mau habis masa jabatannya bisa diperpanjang, maka posisi kepemimpinan daerah tidak perlu lagi diisi Penjabat atau Pelaksana tugas (Plt) untuk durasi waktu yang lama,” ungkapnya.
Hasyim mengusulkan demikian agar terjadi penataan secara serentak desain pemilu Indonesia.
Usulan ini juga dinilai sebagai bentuk win-win solution.
“Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, usulan saya pemilu serentak daerah tahun 2026,” kata Hasyim.
“Desain keserentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win-win solution, membuat happy dan nyaman banyak pihak. Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang,” ucapnya.
Baca juga:
Sehingga, kepala daerah hasil Pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang jabatannya habis 5 tahun berikutnya, masa jabatan mereka bisa diperpanjang sampai dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2026.
*****
Editor: Ali Mhd