Beranda Urban Nusantara

OTT Bupati Banggai Laut, KPK Temukan Uang Rp2 Miliar Dikemas dalam Kardus

68
0
Bupati Banggai Laut
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Terlibat dugaan kasus suap, KPK menetapkan Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo, sebagai tersangka. Selain Wenny, ada lima orang lain turut ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus dugaan suap yang menjerat Wenny Bukamo CS itu terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga:

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara,” kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/20).

Operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wenny ini bermula dari informasi yang diterima KPK terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah oleh Andreas Hongkiriwang (AHO) selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta).

Uang itu diduga ditransfer melalui rekening salah satu perusahaan milik Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada) sebanyak Rp200 juta yang diduga sisa pemberian uang dari kesepakatan sebelumnya.

Tim KPK kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak di dua lokasi pada pukul 14.00 Wita, Kamis (3/12) kemarin. Tujuh orang diamankan di Banggai Laut, delapan orang diamankan di Luwuk dan satu orang diamankan di Jakarta.

Baca juga:

“Selanjutnya pihak-pihak tersebut di bawa ke Polres Banggai Kepulauan dan Polres Luwuk untuk pemeriksaan lanjutan,” ujar Nawawi.

Dari OTT ini, tim KPK menemukan sejumlah uang dengan total Rp2 miliar yang dikemas dalam kardus. Selain itu, ditemukan buku tabungan bonggol cek dan beberapa dokumen proyek.

KPK selanjutnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini.

Diduga sebagai penerima:

1. Wenny Bukamo selaku Bupati Banggai Laut

2. Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT ABG (Alfa Berdikari Group)

3. Hengky Thiono selaku Direktur PT RMI (Raja Muda Indonesia)

Baca juga:

Diduga sebagai pemberi:

1. Hedy Thiono selaku Komisaris PT BBP (Bangun Bangkep Persada)

2. Djufri Katili selaku Direktur PT AKM (Antarnusa Karyatama Mandiri)

3. Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT APD (Andronika Putra Delta)

Wenny dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Hedy dkk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

*****

Editor: Ali Mhd

Sumber: Detik.com