

Barakata.id, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap di tubuh PT Garuda Indonesia. KPK bahkan sudah menjemput paksa Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Jumat (4/12/2020).
Hadinoto merupakan tersangka dalam kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. pada PT Garuda Indonesia.
Baca juga:
“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (4/12/20).
Ali mengatakan, Hadinoto dijemput paksa penyidik di rumahnya di kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan. Hadinoto dijemput paksa karena mangkir saat dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (3/12/20) kemarin.
“Saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ujar Ali.
Hadinoto merupakan tersangka terbaru dalam kasus dugaan suap ini setelah sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.
Dalam pengembangannya, KPK menduga, ada perbuatan suap yang didapat dari empat pabrikan pesawat sepanjang 2008-2013.
Empat pabrikan pesawat itu adalah Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR), dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
Baca juga:
Soetikno diduga memberikan sebagian komisi kepada Emirsyah dan Soedigno sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan.
“SS (Soetikno) diduga memberi 2,3 juta dollar AS dan 477.000 Euro yang dikirim ke rekening HDS (Soedigno di Singapura),” kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif dalam konferensi pers pada Rabu (7/8/2019) silam.
Dalam kasus ini, Emirsyah dan Soetikno telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: kompas.com