

Terkait larangan ojek online mengangkut penumpang (orang) saat PSBB diberlakukan, salah satu penyedia layanan aplikasi ojol yaitu Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut.
“Kami cek dulu ya,” kata Manajer Humas Grab, Andre Sebastian seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu (5/4/20).
Terpisah, layanan aplikasi ojol lainnya, Gojek juga menyatakan akan menindaklanjuti pedoman dari Permenkes No 9/2020 mengenai larangan pengangkutan penumpang tersebut.
Baca Juga :
WHO Berubah, Kini Dukung Semua Orang Pakai Masker
Baca Juga :
Batam Dapat Bantuan 2 Alat PCR, Uji Corona Tak Perlu ke Jakarta Lagi
Seperti diketahui, dalam aturan pedoman PSBB, selain ojek online, pemerintah akan membatasi sekolah dan tempat kerja, kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Kemudian, kegiatan sosial dan budaya dan moda transportasi.
Ada beberapa tempat yang mendapat pengecualian saat PSBB, tapi harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Antara lain supermarket, minimarket, pasar, toko kebutuhan bahan pangan dan barang pokok, toko obat-obatan dan peralatan medis, rumah sakit, dan puskesmas.
*****