Barakata.id, Jakarta- Pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan pembatasan baru di sejumlah wilayah mulai 11- 25 Januari 2021. Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait menindak lanjut penerapan aturan baru terkait pembatasan ini.
“Polri mendukung penuh atas kebijakan pemerintah,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, dikutip dari laman resmi Mabes Polri, Kamis (7/1/2021).
Baca juga:
Meskipun pemerintah memperketat pembatasan masyarakat di sejumlah wilayah, Polri memilih menggunakan pendekatan humanis seperti sebelumnya terhadap pelanggar protokol kesehatan. Tak hanya itu, Argo juga menyebut pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait.
“Iya (tetap melakukan pendekatan humanis) dan koordinasi dengan instansi terkait,” ucap Argo.
Baca juga:
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor sebanyak 25 %.
Kegiatan belajar-mengajar juga dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mall dan restoran juga diatur.
Baca juga:
- PSBB Jakarta: Denda Protokol Kesehatan Terkumpul Rp4,33 Miliar
- Pembatasan ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia pada 11-25 Januari 2021. Sementara restoran dan mall hanya diperbolehkan buka sampai pukul 19.00. Kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
*****
Editor: Ali Mhd