Barakata.id, Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) agar fokus menyiapkan upaya keberatan daripada membangun opini melalui media. Grab dan TPI terbukti bersalah karena melanggar undang-undang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Hal itu disampaikan oleh KPPU terkait dengan adanya keberatan yang disampaikan oleh kuasa Hukum Grab Hotman Paris melalui sejumlah media. “Di pengadilan, posisi KPPU dan terlapor sama, kok. Ada yang mau kami disampaikan atau himbau ke masyarakat atau penyedia jasa terkait kasus ini. Kepada terlapor agar lebih gentlement dan bertarung di pengadilan daripada di media. Kepada publik dan masyarakat agar terus mendukung dan mengawasi KPPU agar tetap mengepankan kepentingan publik dalam penciptaan kompetisi yang sehat,” kata Kepala Biro Humas KPPU dan Kerja Sama Deswin Nur, Jumat (3/7/2020).
Di sosial media, melalui akun para netizen yang merupakan driver Grab menyayangkan hal yang dilakukan oleh pengacara kondang, Hotman Paris. Mereka memprotes dan menyarankan Hotman Paris ada baiknya membela para driver Grab yang berasar dari kalangan kelas bawah.
Sebelumnya diketahui, kejadian yang menimpa Grab dan TPI tersebut bermula salah satunya dengan para mitra mereka di Medan. PT TPI yang merupakan perusahaan jasa rental mobil tersebut memberikan kesempatan untuk kepemilikan mobil kepada mitra mereka yang menyelenggarakan penyewaan kendaraan kepada mitra driver.
Namun dalam penyelenggaraan program tersebut, ditemukan bahwa mitra driver yang bekerjasama dengan TPI akan mendapat order prioritas dan insentif dan jam kerja yang berbeda dengan nonkerjasama.
Temuan inilah yang kemudian menjadi dasar gugatan terhadap Grab dan TPI. Berdasarkan temuan investigator KPPU di lapangan, kemudian kasus tersebut dilanjutkan.
Terkait dengan keputusan pembayaran denda oleh KPU tersebut, kuasa Hukum TPI Hotman Paris Hutapea menyatakan putusan sidang KPPU terhadap kliennya terkait persaingan usaha tak sehat sebesar Rp30 miliar tidak sesuai dengan temuan fakta di lapangan.
Hal ini akan menimbulkan pertanyaan besar dari investor mengenai iklim usaha di Indonesia.
Untuk diketahui, sidang Majelis KPPU yang diketuai Dinni Melanie, Guntur Saragih dan Afif Hasbullah menghukum PT Solusi Transportasi Indonesia membayar denda Rp 29,5 miliar dan dinyatakan bersalah melanggar prinsip persaingan usaha.
Dalam putusannya majelis menilai PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia dan mitranya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) bersalah melanggar Pasal 14 dan 19 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pasal 14 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai sejumlah produk yang
termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan merugikan masyarakat. ***