
Pada sidang itu, Nurdin menjelaskan bahwa dirinya memiliki kewenangan penerbitan izin prinsip, meskipun hal itu tidak diatur dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2018.
Mantan Bupati Karimun itu menyebutkan, sebelum menerbitkan izin prinsip tersebut, ia sudah meminta penjelasan ke Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan, dan Asisten II Pemprov Kepri (Syamsul Bahrum).
“Saya menanyakan kepada mereka (Edy Sofyan dan Syamsul Bahrum, red) izin prinsip boleh dikeluarkan oleh gubernur. Karena itu bukan izin operasional, tentu gubernur selaku kepala daerah punya kewenangan. Apalagi kepentingan pembangunan daerah dan investasi,” kata Nurdin.
Lalu, JPU KPK juga bertanya mengenai pertemuan dirinya dengan Edy Sofyan di Hotel Harmoni, Batam. Termasuk soal adanya pengakuan Edy yang menyerahkan uang sebanyak 5.000 dolar Singapura.
“Memang ada pertemuan dengan Edy Sofyan di Hotel Harmoni, Batam. Namun, saya tidak ada menerima uang tersebut dari Edy Sofyan,” tegas Nurdin.
Baca Juga :
Suap Nurdin Basirun, 2 Pejabat Kepri Divonis 4 Tahun Penjara
Sementara itu, Penasehat Hukum Nurdin, Andi Muhammad Asrun ditemui usai persidangan mengatakan, semua pernyataan kliennya Yang disampaikan di dalam persidangan adalah keterangan yang sesungguhnya.
Andi menegaskan, keterangan Nurdin akan diperkuat dengan bukti-bukti dokumen yang akan disampaikan dalam sidang pembelaan (Pledoi) setelah sidang tuntutan pada 18 Maret 2020.
“Pledoi akan kita sampaikan untuk membuktikan ketidakbenaran dakwaan JPU,” kata Andi.
*****
Sumber: JPG















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













