
Barakata.id, Batam – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam menggelar Lomba Cipta Lagu Melayu (LCLM). Pendaftaran tahap penyisihan dibuka mulai 15 Maret sampai 1 Juni 2020.
Kepala Disparbud Batam, Ardiwinata mengatakan, LCLM ini sebagai wujud penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pemajuan Kebudayaan Melayu.
LCLM ini diharapkan mampu memperkaya Kota Batam dengan karya seni berupa lagu Melayu yang telah diseleksi dan dapat dipresentasikan sebagai lagu Kota Batam, dan menjadi identitas Kota Batam yang disebarluaskan kepada masyarakat.
Baca Juga :
Tiru Bali, Batam Tampilkan Budaya Melayu di Ruang Publik
Ardi berharap, LCLM ini dapat memicu kreatifitas seni anak-anak muda Batam khususnya dan Kepri umumnya untuk menggali potensi di bidang seni kreasi melalui cipta lagu Melayu.
“Sekarang ini sangat membutuhkan penguatan jati diri kemelayuan dalam hal ini melalui media kesenian. Jadi, LCLM ini diharapkan bisa menceritakan tentang dinamika kehidupan masyarakat Kota Batam baik alam, sejarah, budaya, manusia, keindahan, dan sebagainya,” kata Ardi kepada Barakata.id, Selasa (10/3/20).

Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Batam, Muhamad Zen menambahkan,
LCLM dibagi menjadi dua tahap yaitu penyisihan dan final. Tahap penyisihan 15 Maret sampai 15 Juni akan disaring 10 lagu yang masuk pada putaran final pada 4 Juli 2020.
“10 karya atau lagu yang terpilih akan diaransemen bersama oleh pencipta lagu dengan arranger lagu Melayu yang telah ditunjuk oleh Disparbud Batam. Sepuluh lagu hasil aransemen akan dinyanyikan di hadapan dewan juri pada final,” kata dia.
Untuk pendaftaran dan pengambilan formulir, bisa dilakukan di Kantor Disparbud Batam, Batam Centre (Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM).
Bagi masyarakat yang berminat ikut LCLM, syarat dan ketentuan lomba yakni beraliran lagu Melayu seperti Joget, Langgam, Inang, Ghazal, Zapin, dan lain-lain. Karya belum pernah diperlombakan sebelumnya.
“Setiap peserta dapat mengirimkan lebih dari satu lagu,” kata Zen.
Baca Juga :
Pulihkan Pariwisata Kepri, Pengusaha dan Pemda Bidik Pasar Domestik
Syarat selanjutnya, lirik lagu menceritakan tentang kehidupan Batam dan Kepri seperti alam, budaya, sejarah, cinta, dan sebagainya. Lagu tersebut dikirimkan dalam format audio baik berupa rekaman sederhana atau rekaman profesional.
Lalu, melampirkan notasi lagu, melampirkan biodata lengkap peserta sesuai formulir terlampir.
Yang perlu diketahui seluruh karya yang dikirim dapat diproduksi, digandakan, disebarluaskan oleh Pemerintah Kota Batam dengan tetap menyebutkan nama pencipta lagu. Nantinya, lagu-lagu pemenang akan diperdengarkan di tempat-tempat umum, keramaian dan destinasi wisata seperti di bandara, hotel, mall, dan restoran
“Juri yang menilai berasal dari kalangan seniman Kota Batam. Juri menilai lagu yang diciptakan bukan penyanyinya. Juri akan memilih empat pemenang yakni juara 1, 2, 3 dan harapan 1,” pungkas Zen
*****
Penulis : Teguh Prihatna