
Pertanyaan berikutnya dari JPU adalah, apakah benar dirinya mengeluarkan izin prinsip atas nama Abu Bakar dan Kock Meng di kawasan Tanjungpiayu, Kota Batam.
Mengenai hal itu, Nurdin mengaku ada menandatangani izin prinsip tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak kenal dengan yang namanya Abu Bakar dan Kock Meng.
“Apakah izin prinsip tersebut secara individu atau korporasi saya lupa,” jelas Nurdin.
Baca Juga :
Kock Meng, Pengusaha Batam Penyuap Nurdin Basirun Divonis 18 Bulan Penjara
JPU juga mempertanyakan apakah ada atau tidak dirinya menerima sejumlah uang dari Abu Bakar dan Kock Meng sebelum mengeluarkan izin prinsip tersebut?
Pada pertanyaan ini, Nurdin dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak pernah menerima uang dari kedua nama tersebut.
Jaksa juga melontarkan pertanyaan yang sama, terkait 56 izin prinsip yang sudah diterbitkan Nurdin selama men-
jadi Gubernur Kepri. Apakah penerbitan izin tersebut sebagai Gubernur dirinya ada menerima uang.
Kemudian, penerbitan izin prinsip tersebut, apakah sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Halaman selanjutnya, uang dari Edy Sofyan















![[Video] Detik-Detik Ledakan Bom Katedral Makassar Gambar Ledakan Bom di Gereja Katedral Makasar](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/03/Gambar-Ledakan-Bom-di-Gereja-Katedral-Makasar-180x135.jpg)
![[VIDEO] Jenazah Haji Permata Tiba di Pelabuhan, Disambut Isak Tangis Warga Haji Permata](https://barakata.id/wp-content/uploads/2021/01/maxresdefault-1-180x135.jpg)













