Barakata.id, Surabaya – Polda Jawa Timur (Jatim) menggelar Operasi Keselamatan Semeru 2020 mulai 6-19 April 2020. Dalam operasi ini, Polda Jatim akan mengutamakan kegiatan preventif dengan melaksanakan patroli dan imbauan publik, khususnya pada kerumunan masyarakat.
“Patroli dan operasi tersebut merupakan imbauan yang diberikan kepada kerumunan masyarakat yang tidak produktif agar membubarkan diri. Kegiatan ini akan kita kedepankan mengingat sekarang ini kita sedang mengalami pandemi virus corona (Covid-19),” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Mapolda Jatim, Kamis (9/4/20).
Ia mengatakan, dasar dari Operasi Keselamatan Semeru 2020 dimana Polda Jatim merupakan bagian dari pelaksanaan Gugus Tugas Covid19 Pemprov Jatim. Juga mengacu landasan hukum dan kebijakan pemerintah, antara lain:
Kebijakan pemerintah tentang percepatan penanganan penyebaran dan penanggulangan virus vorona, Maklumat Kapolri, Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), serta Keppres Karantina Kesehatan dan UU Karantina Kesehatan dan Wabah).
Baca Juga :
Pemerintah Bagi-Bagi BLT Rp600 Ribu dan Sembako 3 Bulan, Ini Syaratnya
Kemudian, bahwa Forkopimda intens selalu lakukan evaluasi dan koordinasi. Penetapan sekolah di rumah, ibadah di rumah dan kerja di rumah.
Penetapan pola hidup sehat, menggunakan masker, cuci tangan, disinfektan, hand sanitizer, serta berjemur dan berolahraga.
Trunoyudo mengatakan, kebijakan utama yang efektif memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah pembatasan atau jaga jarak kontak fisik (physical distancing). Kemudian, mengindari kegiatan sosial, kerumunan atau keramaian, kegiatan keagamaan yang ramai (jamaah/jamaat), serta kegiatan perjalanan.
“Penetapan pembubaran keramaian secara preemtif, preventif dan persuasif jalan terakhir adalah penegakan hukum, prinsip perlindungan dan ketertiban kepada masyarakat tentang keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi, ” katanya.
Untuk mewujudkan operasi Keselamatan Semeru 2020, Polda Jatim memberikan penetapan sebagai berikut:
a. Kawasan tertib physical distancing (pemukiman mandiri pembatasan sosial)
b. Jalur tertib ohysical distancing (jalan-jalan protokoler)
c. Pos Kamling
d. Posko Observasi (terminal, pelabuhan, bandara) pulang kampung masyarakat yg terdampak ekonomi dan sosial Covid-19 di daerah rantauan.
Baca Juga :
Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona, Jangan Panik dan Berkumpul Dalam Jumlah Banyak
“Terkait kebutuhan pangan (sembako), energi (BBM dan gas), pelayanan kesehatan, perekonomian dan perdagangan, logistik akan dilakukan pengawalan terkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid19 dan Polda Jatim,” kata lulusan Akpol 1995 ini.
Ia menegaskan, pembatasan sosial dan jaga jarak kontak fisik (social and physical distancing) adalah bukan pelarangan.
“Namun, prinsipnya pembatasan dengan mengedepankan edukasi dan preemtif, preventif dan persuasif yang dikendalikan secara pendisiplinan kepatuhan melalui kepolisian sesuai Maklumat Kapolri,” pungkas mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
*****
Penulis : Redho Fitriyadi (Kontributor Surabaya)
Editor : Yuri B Trisna