Barakata.id, Kepulauan Riau- Ribuan Calon Jamaah Haji (CJH) di Kepri batal berhaji tahun ini. Namun Kementerian Agama Provinsi Kepri memberi kebijakan berupa CJH dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Kepala Kemenag Kepri Mahbub Daryanto, mengatakan, pengembalian setoran pelunasan dapat dilakukan setelah ada Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021.
“CJH yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya, namun tidak mengurangi dana setoran awal sebesar Rp25 juta,” ujarnya, dikutip dari laman kepriprov.go.id, Senin (7/6/21).
Baca Juga:
- Pemerintah Putuskan Ibadah Haji 2020 Ditiadakan
- Indonesia Bakal Punya Kantor Haji dan Umrah di Arab Saudi
Mahbub mengatakan ribuan CJH Kepri yang batal berhaji itu tepatnya 1.281 orang. Rinciannya, berasal dari Batam 627 orang, Tanjungpinang 269 orang, Karimun 163 orang, Natuna 94 orang, Lingga 35 orang, Bintan 66 orang, dan Anambas 27 orang.
Dari total jumlah tersebut, 883 orang CJH sudah divaksin. Batalnya keberangkatan CJH tahun ini sama seperti tahun lalu, disebabkan pandemi Covid-19. Seperti diketahui, Arab Saudi sendiri hanya membuka pintu untuk 11 negara, dan Indonesia tak termasuk di dalamnya.
Mahbub mengatakan, rata-rata warga Kepri mendaftar sebagai calon haji sekitar tujuh tahun lalu. Karena sudah tertunda selama dua tahun, mereka ini akan diprioritaskan berangkat ke Tanah Suci jika 2022 nanti pemerintah mengizinkan.
“Keselamatan jamaah prioritas utama, jangan sampai menimbulkan politik ketika dipaksakan,” katanya.
Sementara itu, Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kota Tanjungpinang Sunarjo mengatakan, kebijakan tersebut berlaku secara nasional. Hal itu karena kondisi saat ini tak memungkinkan untuk ke Tanah Suci.
“Keselamatan mereka merupakan hal yang paling penting,” ujarnya.
Dia mengimbau para CJH untuk bersabar dan berdoa agar pandemi berakhir.
“Mudah-mudahan tahun 2022 dapat berangkat ke Tanah Suci,” ucapnya.
Baca Juga:
- 627 Calon Jamaah Haji Batam Batal Berangkat
- Ibadah Haji Diperketat, Jemaah Dilarang Sentuh Ka’bah
Untuk Kota Tanjungpinang, Sunarjo mengatakan, pengembalian BPIH yang sudah lunas sebanyak 8 orang. Kemudian 2 orang lainnya meninggal dunia dan dinyatakan batal lunas.
“Total CJH yang sudah lunas berdasarkan data sampai hari ini sebanyak 234 orang,” ujarnya.
Namun, para CJH yang tahun ini batal berangkat, menurut nya akan diberikan prioritas jika pemerintah pusat mengizinkan dibukanya kembali perjalanan ibadah haji di 2022. Warga Tanjungpinang yang batal berangkat haji ini rata-rata sudah 15 tahun mendaftar sebagai CJH.
***
Editor: Asrul R