Beranda Urban Ekonomi

Mogok Nasional, Apindo dan Kadin Keluarkan Edaran Soal Sanksi untuk Buruh

1299
0
DPRD Batam
Buruh Mogok Nasional
Aliansi serikat buruh di Kota Batam menggelar aksi menolak RUU Omnibus Law di depan Kantor Pemko dan DPRD Kota Batam, Senin (2/3/20). (F: barakata.id/Teguh Prihatna)

Hariyadi mengutip Pergub DKI No. 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19. Dalam pasal tersebut, tertulis demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.

“Adapun pelanggaran terhadap ketentuan tersebut juga memiliki sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku soal Covid-19,” ujarnya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ia juga mengimbau kepada seluruh pekerja di perusahaan yang menjadi anggota Apindo untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tersebut.

“Khususnya terkait mogok kerja yang sah atau tidak, dan ketentuan tentang penanggulangan Covid-19 yang saat ini sama-sama kita hadapi,” kata Hariyadi.

Baca Juga :

Seperti diberitakan sebelumnya, jutaan buruh akan menggelar mogok nasional selama tiga hari sebagai bentuk penolakan atas RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

“Mogok nasional akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut mulai tanggal 6 Oktober,” kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam siaran resminya, Senin (29/9/20) lalu.

Iqbal mengklaim ada sekitar 5 juta buruh yang sudah siap melakukan aksi mogok nasional selama tiga hari itu. Menurut dia, buruh sepakat menolak RUU Cilaka atau Omnibus Law.

“Mogok nasional buruh akan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020,” kata dia.

Iqbal mengatakan, dalam mogok nasional nanti, pihaknya akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Dasar hukum secara konstitusional mogok nasional ini adalah menggunakan dua undang-undang, yaitu UU No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Para buruh tentu akan mengikuti prosedur dari dua undang-undang tersebut,” katanya.

*****

Editor : YB Trisna

Sumber : CNBC Indonesia