Barakata.id, Batam – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengeluarkan surat edaran kepada perusahaan terkait rencana mogok nasional yang akan digelar buruh. Surat edaran itu di antaranya menjelaskan tentang pemberian sanksi bagi buruh yang ikut mogok nasional.
Aksi mogok nasional itu rencananya akan digelar buruh selama tiga hari berturut-turut mulai 6 Oktober sampai 8 Oktober 2020, bertepatan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Cilaka) atau Omnibus Law di DPR RI. Jumlah buruh yang bakal turun ke jalan diklaim mencapai 5 juta orang.
Menyikapi rencana itu, Apindo dan Kadin Indonesia pun mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang bergabung ke dalam dua organisasi tersebut. Surat edaran itu ditandatangani oleh Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani, dan Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani.
Baca Juga :
- Mogok Nasional, Apindo dan Kadin Keluarkan Edaran Soal Sanksi untuk Buruh
- Buruh Akan Demo Tiap Hari Mulai Besok, Lanjut Mogok Nasional 3 Hari
- 9 Poin Keresahan Buruh Soal RUU Omnibus Law
Berikut surat dari dua organisasi besar kalangan pengusaha di Indonesia itu, dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (1/10/9):
1. Surat Edaran Apindo
2. Surat Edaran Kadin Indonesia