Beranda Kepulauan Riau

Mau Verifikasi Faktual, Media di Kepri Bisa Lewat SPS

165
0
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun berdiskusi dengan Ketua SPS Kepri Marganas Nainggolan (kanan) di Batam. (F: Dok. Novianto/ SPS Kepri)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Dewan Pers terus menggesa proses verifikasi media massa di seluruh Indonesia, mulai dari verifikasi administrasi hingga faktual. Untuk membantu verifikasi media itu, Dewan Pers juga melibatkan lembaga konstituennya, salah satunya adalah Serikat Penerbit Suratkabar (SPS).

Wakil Ketua Dewan Pers, Hendri CH Bangun mengatakan, saat ini ada sekitar 300-an media berbagai platform yang sudah lulus verifikasi administrasi dan menunggu untuk diverifikasi faktual. Media-media itu tersebar di berbagai daerah di Tanah Air.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Karena itu, tim verifikator Dewan Pers terus bergerak ke daerah-daerah. Kita targetkan Desember nanti 300-an media itu sudah (terverifikasi) faktual semua,” katanya di Batam, Kamis (5/9/19).

Baca Juga : M Nuh Pimpin Dewan Pers 2019-2022

Dewan Pers, lanjut Hendri, memang masih kekurangan tenaga verifikator. Karena itu, pihaknya cukup terbantu dengan adanya tim dari SPS.

Hendri mengatakan, SPS adalah lembaga konstituen Dewan Pers yang diberi mandat untuk memverifikasi perusahaan pers. Namun sayangnya tidak di semua daerah SPS-nya aktif.

“Kalau di daerah tersebut ada media yang ingin diverifikasi faktual tapi SPS-nya tidak aktif, maka Dewan Pers yang turun langsung ke lapangan. Tapi kalau SPS-nya aktif, bisa cukup dengan tim SPS saja,” kata dia.

Hendri menekankan bahwa media yang bisa diverifikasi oleh SPS adalah media yang sebelumnya telah terverifikasi administrasi. Karena itu, ia mengimbau para pemilik atau penanggung jawab media agar segera mendaftarkan perusahaan medianya ke Dewan Pers.

“Pendaftaran bisa secara online. Siapkan dan lengkapi semua berkas persyaratan sesuai ketentuan. Nanti tim verifikator Dewan Pers akan mengecek. Kalau ada yang kurang, akan diberitahu apa saja kurangnya,” kata mantan Pemimpin Redaksi Warta Kota ini.

Untuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), SPS Pusat telah menunjuk dan menerbitkan surat keputusan (SK) tentang Tim Verifikasi Media. Tim ini terdiri dari tiga orang yakni, Marganas Nainggolan selaku Ketua Ketua SPS Kepri, Haryanto untuk jabatan Wakil Ketua SPS Kepri dan Novianto sebagai Wakil Sekretaris SPS Kepri.

“Media-media yang sudah terverifikasi administrasi boleh mengajukan permohonan verifikasi faktual ke SPS Kepri. Kami akan mendata dan membantu Dewan Pers untuk proses verifikasi faktual media di wilayah Kepri,” kata Marganas Nainggolan.

Hasil verivfikasi yang dilakukan oleh tim verifikator SPS nantinya akan diserahkan pada Dewan Pers agar dikeluarkan status terverifikasi faktual terhadap media tersebut.

“Tapi tetap, semuanya harus sesuai dengan aturan Dewan Pers. Persyaratan media harus lengkap termasuk kantor, peraturan perusahaan, akta notaris berkategori khusus perusahaan pers, BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain,” rincinya.

Barcode Dewan Pers

Hendri CH Bangun melanjutkan, media-media yang saat ini telah terverifikasi faktual Dewan Pers segera diberi barcode khusus. Barcode ini akan langsung tersambung ke situs Dewan Pers yang menampilkan identitas dari media tersebut.

“Saat ini program dan perapian data sedang kami dilakukan di Dewan Pers, target Desember sudah selesai,” katanya.

Baca Juga : Dewan Pers: Jangan Layani Wartawan Minta-Minta THR

Menurut Hendri, kebijakan penyematan barcode khusus pada media terverifikasi faktual itu diambil Dewan Pers untuk mencegah penyalahgunaan logo Dewan Pers. Ia mengatakan, saat ini banyak sekali media-media yang belum terverifikasi tapi mencantumkan logo Dewan Pers seolah-olah mereka telah terverifikasi.

“Kalau untuk media yang telah terverifikasi faktual, tak jadi masalah. Tapi kalau logo tersebut tayang atau terbit di media yang belum terverifikasi, ini yang tidak dibenarkan,” sebutnya.

*****