Beranda Kepulauan Riau

Langgar Kode Etik, Semua Komisioner KPU Batam Diberhentikan

111
0
Ilustrasi. KPU Batam memberi bimtek kepada KPPS di Kecamatan Bulang
DPRD Batam

Barakata.id – Batam – Seluruh komisioner KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.

Lima komisioner KPU Batam itu adalah, Syahrul Huda selaku ketua dan para anggota yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik dan Muliadi.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Putusan pemberhentian terhadap Ketua dan anggota KPU Batam dibacakan dalam sidang DKPP yang berlangsung terbuka dan disiarkan langsung secara streaming melalui akun DKPP di platform media sosial Facebook, Rabu (20/11/19) pukul 14.30 WIB.

Baca Juga : KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Batam Terpilih, PDIP Juara

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sidang menyatakan, lima komisioner KPU Batam terbukti melanggar kode etik.

Sidang DKPP terhadap KPU Batam digelar berdasarkan laporan atau aduan dari Bawaslu Kota Batam (pengadu).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam, ” kata Hakim DKPP membacakan amar putusannya.

Pada sidang itu, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Propinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Propinsi Kepulauan Riau,” kata Hakim DKPP.

Laporan Bawaslu

DKPP memutuskan pemberhentian terhadap Ketua dan anggota KPU Batam berdasarkan aduan dari Bawaslu Batam. Lima komisioner KPU Batam dilaporkan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ada tiga perkara dalam sidang DKPP yang digelar berdasarkan aduan Bawaslu Batam, yaitu nomor perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019, 180-PKE-DKPP/VII/2019, dan 181-PKE-DKPP/VII/2019,.

Mengutip Antara, Kepala Biro Administrasi DKPP RI, Bernad Dermawan Sutrisno sebelumnya mengatakan, teradu dari perkara 157-PKE-DKPP/VI/2019 adalah Ketua, Anggota serta Sekretaris KPU Kota Batam yakni Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, Muliadi Evendi, dan AC. Herlambang.

Para teradu diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.

Dalam pokok pengaduan, kata dia, para teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu di antaranya adalah pengadu menemukan petugas KPU Kota Batam membuka kotak suara yang telah disegel, dengan alasan adanya kekurangan surat suara untuk tiga kecamatan di Kelurahan Tanjung Buntung.

“Kemudian para teradu melakukan pendistribusian logistik pemilu tersebut dengan cara diambil langsung oleh PPS atau PPK ke gudang logistik KPU Kota Batam tanpa memberitahu pengawas pemilu dan pihak keamanan,” katanya.

Sedangkan perkara 180-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Batam menjadi teradu, yakni Syailendra Reza IR, Bosar Hasibuan, Nopialdi, Mangihut Rajagukguk, dan Helmy Rachmayani.

Mereka diadukan oleh Elisman Siboro yang kemudian memberi kuasa kepada Imanuel Dermawan Purba (advokat). Para teradu diadukan karena diduga seringkali mengabaikan laporan masyarakat yang masuk dan tebang pilih,” kata Bernad.

Kemudian pada perkara nomor 181-PKE-DKPP/VII/2019, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri menjadi teradu, yakni Sriwati, Arison, Widiono Agung, Priyo Handoko, dan Parlingdungan Sihombing.

Baca Juga : KPU Kepri Luncurkan “Si Gonggong Demokrasi”, Maskot Pilkada 2020

Teradu lainnya adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Batam, Syahrul Huda, Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Muliadi Evendi.

Menurut Bernad, pengadu dalam perkara tersebut adalah H Syamsuri calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN). Berdasarkan pokok aduan, lanjut dia, para teradu diadukan karena adanya selisih perolehan suara.

“Kejadian itu pada pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kota Batam, Pengadu memperoleh 4.119 suara. Namun, dalam pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat provinsi, pengadu hanya mendapat 4.106 suara,” katanya.

*****

Editor : Yuri B Trisna