Barakata.id, Tulungagung (Jatim) – Seorang warga yang kesehariannya sebagai tukang las di wilayah Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, diciduk Polisi gegara jualan sabu-sabu.
Pelaku diketahui berinisial AC (32) seorang pria warga setempat, dan merupakan pemain lama dalam peredaran Narkoba yang diincar petugas sebab cukup licin dalam menjalankan aksinya.
BACA JUGA : Timsus RMA Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Menangkap Sindikat Pencurian Besi
Kasat ResNarkoba Polres Tulungagung, AKP. Didik Riyanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, mengatakan, pelaku diamankan oleh SatResNarkoba Polres Tulungagung, pada tanggal 31 Mei 2022 pukul 06.30 Wib, karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas, dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” kata Anshori dalam keterangan resminya, Kamis (2/6/2022).
BACA JUGA : Dua Ibu Curi Susu Bayi Viral di Medsos, Bukan Kali Pertama Pencurian Terjadi Akibat Desakan Ekonomi
Anshori mengungkapkan, kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut, yang kemudian oleh petugas SatResNarkoba Polres Tulungagung dilakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) pocket shabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 (empat) buah pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 (tiga) buah alat Bong, 2 (dua) buah timbangan digital, 8 (delapan) lembar plastik klip bekas bungkus shabu, 11 (sebelas) buah scrop dari sedotan, 6 (enam) buah korek api, 1 (satu) Pack plastik klip, 2 (dua) buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1(satu) bungkus rokok, 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip.
BACA JUGA : Tiga Tersangka Kasus Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak Ditahan
Selain itu petugas juga mengamankan, 3 (tiga) buah isolasi, 1 (satu) buah cutter, 1 (satu) buah Hp Invinix warna hijau, 1 (satu) buah dosbook Hp merk Nokia, 3 (tiga) buah sobekan plastic dan Uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan shabu
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Anshori. (jun)