Beranda Kepulauan Riau

Korupsi Monumen Bahasa, Arifin Nasir Ditahan

204
0
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S. Erlangga. (F: Barakata.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Arifin Nasir, mantan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Kepri ditahan Polda Kepri. Ia terjerat kasus korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang.

Kabid Humas Polda Kepri, Kbes S Erlangga membenarkan penahanan tersebut.

“Ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus, semalam,” kata Erlangga kepada barakata.id, Selasa (1/10/19).

Baca Juga : Arifin Nasir Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Monumen Bahasa

Erlangga menyatakan, Arifin Nasir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (30/9/19). Ia diperiksa setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ditahan di Rutan Polda Kepri,” ujar Erlangga.

Sebelumnya, Polda Kepri menetapkan Arifin Nasir sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Monumen Bahasa di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang. Selain Arifin, polisi juga menyematkan status tersangka kepada dua orang lain yakni Muhammad Yasir dan Muhammad Yunus.

Muhammad Yasir adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tahun anggaran 2014 ini. Sedangkan Muahammad Yunus merupakan Direktur PT Sumber Tenaga Baru selaku kontraktor pelaksana proyek dengan pagu anggaran sekitar Rp12,585 miliar tersebut.

Baca Juga : Polda Kepri Musnahkan 32 Kg Sabu dari Tiga Kasus

Polda Kepri sudah menjebloskan tersangka Yasir dan Yunus ke dalam penjara di Mapolres Tanjungpinang. Sementara Arifin Nasir belum dilakukan  penahanan.

Kasus ini mulai menjadi perhatian aparat penegak hukum pada Maret 2017 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri. Proyek tersebut macet lantaran kontraktornya sudah tak melakukan pekerjaannya. Pada awal 2019, Ditreskrimsus mengambil alih penanganan kasus ini hingga akhirnya menetapkan tiga orang tersangka.

*****

Penulis : Ali Mhd