Barakata.id, Tanjungpinang – Enam nelayan asal Kabupaten Bintan ditangkap Polisi Malaysia karena memasuki wilayah perairan negara tersebut. Dari enam nelayan itu, empat dilepas sedangkan dua lagi masih ditahan.
Empat nelayan sudah dibebaskan karena tidak terbukti bersalah memasuki wilayah Malaysia saat mencari ikan. Dari empat nelayan itu, dua orang yakni Sandi dan Andi sudah pulang ke Kepri melalui Kota Batam.
Sementara, dua nelayan lagi belum bisa kembali ke Kepri lantaran harus menjalani karantina terpadu di Johor Bahru. Mereka berdua dinyatakan positif Covid-19.
“Saat ini Sandi dan Andi mengikuti karantina terpadu di Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Batam,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri, Tengku Said Arif Fadillah di Tanjungpinang, kemarin.
BACA JUGA : 5 Nelayan Indonesia Ditangkap Kapal Patroli Malaysia
Menurut Arif, untuk dua nelayan asal Bintan yang hingga kini masih ditahan di Malaysia, agak sulit dilepaskan lantaran dianggap terbukti bersalah melanggar perbatasan negara. Meski demikian, Pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor mengupayakan agar keduanya mendapat hukuman yang ringan.
Arif mengatakan, terkait empat dari nelayan asal Bintan yang berhasil dilepaskan dari jeratan hukuman di Malaysia setelah pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bintan meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Negosiasi secara intensif dilakukan juga oleh KJRI di Johor Bahru.
“Kami memberi apresiasi kepada semua pihak yang bekerja keras melepaskan empat dari enam nelayan tradisional Bintan,” kata dia.
Menurut mantan Sekda Kepri itu, keenam nelayan tradisional asal Bintan itu sebenarnya tidak berniat menangkap ikan di perairan Malaysia. Namun, saat kejadian kapal yang mereka gunakan hanyut dihempas gelombang.
Kondisi mesin kapal yang mati menyebabkan nelayan tersebut terombang-ambing hingga memasuki wilayah Malaysia. Saat ditangkap, terdapat cukup banyak ikan di dalam kapal.
“Nelayan kita sama sekali tidak berniat masuk ke wilayah Malaysia, karena mereka tahu itu salah. Tetapi kondisi kapal dan cuaca yang menyeret masuk dalam perairan negara itu,” kata dia.
Kronologis kejadian
Sebelumnya, Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Syukur Hariyanto merilis kronologis penangkapan enam nelayan Bintan itu oleh polisi Malaysia. Ia menyebutkan, enam nelayan itu ditangkap di sekitar perairan Pulau Awor yang perbatasan yang berbatasan langsung dengan perairan Malaysia.
BACA JUGA : TNI Siaga 24 Jam di Natuna, Nelayan Tak Takut Lagi Melaut
Ia menceritakan, informasi awal, ada tiga nelayan tradisional yang berangkat melaut pada Kamis (8/7/21) sekira pukul 02.00 WIB. Mereka menggunakan kapal kecil berukuran 3 GT dan membawa alat tangkap berupa rawai dan pancing.
Area nelayan memancing adalah pada titik kordinat 104 derajat dengan nomor GPS 35,36 di Perairan Pulau Awor, diperkirakan sekitar 52 mill dari bibir pantai Kampung Masiran ke arah barat mendekati kawasan Johor Baru.
Biasanya, nelayan setempat turun melaut 2-3 hari. Namun, pada 11 Juli 2021, tiba-tiba salah satu nelayan menghubungi pemilik perahu dengan pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa mereka telah ditahan polisi Malaysia. Tak hanya tiga orang itu, ternyata juga ada tiga nelayan asal Bintan lainnya yang sudah ditangkap.
Informasi yang diterima, ketiga nelayan Bintan tersebut ditangkap Polisi Malaysia dengan tuduhan yang serupa yakni memasuki wilayah perairan Malaysia. Hanya saja, tiga nelayan ini tidak sengaja lewat perbatasan karena mesin kapal mereka mati yang membuat kapal terbawa arus.
*****
Editor : YB Trisna