Home Nusantara Pengedar Hoaks “Polisi dari Cina” Ditangkap

Pengedar Hoaks “Polisi dari Cina” Ditangkap

548
Sejumlah personel polisi berbuka puasa di tengah aksi 22 Mei di Jakarta. (F: ANTARA)
DPRD Batam

Jakarta – Saat berlangsungnya aksi pada 21 dan 22 Mei yang berujung rusuh di Jakarta, di media sosial beredar informasi dari seseorang yang menyebutkan ada sejumlah personel aparat keamanan yang berasal dari Cina. Polisi sudah menangkap seorang pria yang diduga sebagai pembuat dan pengedar informasi palsu atau hoaks tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (24/5/19) mengatakan, tersangka berinisial SDA itu “mengedit foto, membuat narasi dalam konten tersebut, dan memviralkan ke berbagai akun—baik akun media sosial maupun melalui WA-WA Grup”.

artikel perempuan

Tersangka yang tinggal di Bekasi, Jawa Barat itu kemudian dituduh sengaja menyebar kabar bohong demi menimbulkan permusuhan, kebencian individu, dan kelompok masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol), Rickynaldo Chairul menambahkan, SDA ditangkap pada Kamis (23/5/19) sekitar pukul 16.30 WIB di Bekasi. Patrol siber menemukan pria tersebut menyebarkan informasi bohong ke tiga sampai empat grup WhatsApp sehingga kabar ini menjadi viral.

Rickynaldo mengatakan, SDA memanfaatkan foto seseorang dengan tiga personel Brimob di lokasi kericuhan pada saat unjuk rasa.

“Selfie itu kemudian diunggah dengan mengatakan tiga orang ini adalah polisi-polisi dari negara lain,” ujar Rickynaldo seperti dikutip dari BBC News, Sabtu (25/5/19).

Ketiga polisi yang diviralkan itu kemudian dihadirkan dalam jumpa pers. Secara singkat mereka menegaskan bahwa mereka bukan dari Cina, melainkan asli Indonesia.

Atas dugaan perbuatannya, SDA diancam hukuman enam tahun penjara lantaran dinilai melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 ayat 1 tahun UU No.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Seperti diketahui, saat kerusuhan terjadi, beredar informasi simpang siur, termasuk hoaks yang mengabarkan adanya personel tentara dan kepolisian Cina yang menangani kerusuhan. Informasi itu kemudian viral di media sosial seperti grup WhatsApp dan Facebook.

Aparat kepolisian melalui Kadiv Humas Polri, Muhammad Iqbal sebelumnya telah mengklarifikasi kabar-kabar ini. Iqbal tidak ada personel kepolisian dan TNI yang merupakan warga Cina.

“Ada rumor itu pasukan dari negeri seberang, yang sipit-sipit. Tidak ada, murni itu personel Brimob warga negara Indonesia,” kata Muhammad Iqbal.

Sejumlah personel Brimob beristirahat di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/19). (F: BBC News Indonesia)

Aribowo Sasmito dari Mafindo mengatakan, hoaks yang banyak beredar pada saat unjuk rasa yang dimulai pada Selasa (21/5/19) dan berujung pada kerusuhan pada Rabu (22/5/19) dini hari, antara lain adanya anggota Brimob yang bermata sipit, yang disebut sebagai “impor petugas dari Cina”.

“Padahal kita sama-sama tahu di Indonesia ini suku-suku tertentu memang bermata sipit,” kata dia.

Guna menanggulangi peredaran hoaks, Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan seputar aksi demo dan kerusuhan pada 21 dan 22 Mei.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara mengatakan, pengguna sejumlah media sosial tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu.

Namun, berbagai pihak mengritik langkah tersebut. Komite Fact-Checher Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), Ariwibowo Sasmito menganggap langkah ini tak cukup efektif membendung penyebaran hoaks. Karena bagaimanapun, menurut dia, warganet selalu memiliki cara untuk mengakalinya.

Hal yang sama juga dilontarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), yang mendesak pemerintah segera mencabut pembatasan akses media sosial tersebut.

*****

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin