Beranda Urban Nusantara

Kemen PUPR Bantah Berikan Dana Hibah Senilai Rp 229,5 miliar, Wabup Blitar Langsung Klarifikasi ke Jakarta

57
0
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah tidak pernah menandatangani dokumen Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian untuk memberikan dana hibah untuk penanganan 14 ruas jaringan jalan di Kabupaten Blitar senilai Rp 229,5 miliar.

Untuk itu, Kementerian PUPR mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Blitar untuk selalu hati-hati dan melakukan konfirmasi terkait dengan kondisi seperti ini. 

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga : Isu PPKM Darurat di Perpanjang itu Hoaks. Begini Penjelasan Kapolresta Blitar

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pengguna media sosial untuk mengabaikan atau tidak perlu menanggapi pemberitaan hoaks tersebut,” ujar Fatah dalam keterangannya pada Senin (18/4) seperti dikutip dari media detik.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso atau biasa disapa Pakde Rahmat hari ini Kamis (21/4/2022) bakal mengklarifikasi langsung ke pihak Kementrian PUPR jika itu dikatakan hoaks.

“Besok akan saya temui langsung Pak Fatah,” ujarnya, Rabu (20/4).

Baca juga : Hati-Hati, Beredar Informasi Hoaks Terkait Vaksin COVID-19 Buatan Sinovac Hanya untuk Uji Klinik dan Bahan Berbahaya

Wabup Blitar membeberkan, bahwa saat penandatanganan MoU tersebut, itu dilaksanakan di gedung BPSDM Kemen PUPR Jakarta bersama Bupati Blitar Rini Syarifah, Kepala Bappeda Jumali dan Kepala BPKAD Kurdiyanto.

“Di situ (dokumen MoU) nya sudah ada tandatangan Sekjen Kemen PUPR Mohammad Zainal Fatah. Lalu, bupati bilang, saya tandatangan disini ya,” ungkapnya. (*)