Beranda Kepulauan Riau

Keinginan Kepri Tarik Pungutan Labuh Jangkar Disetujui Menkopolhukam

61
0
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan Pemrov Kepri telah diperbolehkan melakukan pungutan labuh jangkar sepanjang 0-12 mil dari garis pantai. (F: kepriprov.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id, Kepulauan Riau – Sudah sejak lama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri ingin menarik pungutan labuh jangkar.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan hal itu telah disetujui oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam). Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kemenkopolhukam telah melakukan peninjauan langsung.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Saat ini dapat dipastikan secara hukum Pemrov Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0 sampai 12 mil merupakan hak Pemrov Kepri.

Baca Juga:

“Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut,” ujar Ansar, Senin (27/12/21) dikutip dari kepriprov.go.id.

Namun, sebelum rencana ini diterapkan, Pemrov Kepri harus terlebih dahulu melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar tersebut.

“Insyaallah, mungkin awal Januari MoU terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam,” ujarnya.

Setelah MoU SKB itu barulah nanti bisa ditentukan besarnya pungutan labuh jangkar tersebut.

“Ya kita do’akan saja semoga semuanya lancar dan di 2022,” harap Ansar. (asrul)