

Barakata.id, Kepulauan Riau – Sudah sejak lama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kepri ingin menarik pungutan labuh jangkar.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan hal itu telah disetujui oleh Menteri Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam). Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Kemenkopolhukam telah melakukan peninjauan langsung.
Saat ini dapat dipastikan secara hukum Pemrov Kepri mendapat surat keputusan yang menyatakan bahwa kawasan 0 sampai 12 mil merupakan hak Pemrov Kepri.
Baca Juga:
- APBD Defisit, Kepri Berharap Dapat Uang Labuh Jangkar
- Kepri Masih Ngotot Garap Labuh Jangkar, Kabil dan Tanjung Berakit Diusulkan
“Untuk itu, pemerintah Provinsi Kepri dapat menarik pungutan labuh jangkar di kawasan tersebut,” ujar Ansar, Senin (27/12/21) dikutip dari kepriprov.go.id.
Namun, sebelum rencana ini diterapkan, Pemrov Kepri harus terlebih dahulu melakukan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang akan memfasilitasi pengelolaan labuh jangkar tersebut.
“Insyaallah, mungkin awal Januari MoU terkait SKB dapat kita lakukan bersama Menkopolhukam,” ujarnya.
Setelah MoU SKB itu barulah nanti bisa ditentukan besarnya pungutan labuh jangkar tersebut.
“Ya kita do’akan saja semoga semuanya lancar dan di 2022,” harap Ansar. (asrul)