Beranda Urban Nusantara

Izinnya Tinggal Sebulan, Muncul Petisi Stop Izin FPI

286
0
DPRD Batam

Jakarta – Status Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri akan berakhir bulan depan. Masa berlaku izin FPI dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

Dalam situs resmi Kemendagri, izin ormas FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Hal itu dibenarkan Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri, Lutfi.

“Iya, akan berakhir pada Juni nanti,” kata Lutfi.

Berkenaan dengan hampir habisnya masa izin FPI, dalam beberapa hari belakangan muncul “gerakan” di media perpesanan. Gerakan itu mengajak publik menolak perpanjangan izin dengan alasan FPI merupakan kelompok radikal dan pendukung kekerasan.

Sejak dua hari lalu, gerakan sudah terdaftar di laman change.org, dalam bentuk petisi Stop izin FPI. Dilihat pada Rabu (8/5/19) pagi, petisi itu telah ditandatangani lebih dari 100 ribu orang.

Menurut Lutfi, organisasi kemasyarakatan yang tidak lagi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri, tidak berhak mendapatkan layanan dari pemerintah.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menyatakan, ormas memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang telah diatur. Ormas berhak mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka, memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ormas berhak memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi, melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi, mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi, dan melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Adapun kewajiban ormas sesuai UU Ormas adalah, wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ormas wajib memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat. Wajib menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat; melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan  akuntabel, serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

Dalam urusan keuangan, ormas bisa mendapatkan dana bisa dari beberapa sumber seperti iuran anggota, bantuan/sumbangan masyarakat, hasil usaha Ormas, bantuan/sumbangan dari orang asing atau lembaga asing, kegiatan lain yang sah menurut hukum, dan/atau anggaran pendapatan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).

UU itu mewajibkan pemerintah memberdayakan ormas mulai dari memfasilitasi kebijakan, peningkatan kualitas SDM ormas, hingga memberikan bantuan dan dukungan operasional.

Daftar Lagi

Menanggapi petisi yang dibuat di laman change.org itu, Juru Bicara FPI Slamet Maarif menjelaskan organisasinya berstatus terdaftar di Kemendagri. Jika status itu berakhir, kata Slamet, maka pihaknya akan mendaftarkan kembali.

“Itu bukan izin tapi pendaftaran. Ya kami akan daftar kembali,” kata Slamet yang juga Ketua Persaudaraan Alumni 212, dilansir dari CNN.

Slamet menilai alasan penolakan itu hanya fitnah murahan. Menurutnya, fitnah tersebut selalu dipakai oleh pihak yang tidak mau mengakui peran FPI dalam kegiatan kemanusiaan lainnya.

“Suruh mereka belajar baca jangan jadi provokator,” kata pria yang juga menjabat sebagai Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini.

Sementara Ketua Umum FPI, Sobri Lubis mengaku, banyak masyarakat yang justru ingin FPI bertambah kuat lantaran FPI sering mengawal dan mendampingi masyarakat.

“Mungkin orang-orang yang doyan maksiat ya, biasanya mereka yang minta supaya FPI dibubarkan,” kata Sobri.

*****