
Razia gabungan terdiri dari Satpol PP, Polrestabes Palembang, dan Denpom itu mengerahkan 85 personel. Petugas menelusuri 7 titik yakni mulai dari penginapan kawasan Trikora sampai Tanjung Api Api.
Hasilnya, 21 orang tanpa kartu identitas (KTP) terjaring razia, 5 di antaranya bukan sah pasangan suami istri yakni (AT), (ZN), (AD), (IT), (RD), (SL), (WN),(IC), dan (TD), (ND). Mereka lalu digiring ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya melalui Seketaris Alhidir mengatakan, razia gabungan tersebut digelar dalam rangka menegakkan Perwali No 27 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru, sekaligus mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan kepada pengelola penginapan.
Baca juga:
Selain itu, kata dia, razia gabungan yang dilakukan secara rutin tersebut sekaligus dalam rangka memberantas penyakit masyarakat (pekat).
Dengan harapan ada kesadaran akan dosa yang mereka lakukan serta rasa malu pada diri sendiri. Selanjutnya mereka tak lagi mengulangi perbuatan yang sama
“Mereka yang terjaring dibawa menggunakan bus operasi penegakan yustisi menuju kantor Satpol PP di Jalan Sukarela guna pendataan oleh petugas dan dilakukan sidang tipiring besok (hari ini),” terangnya.
*****
Editor: Ali Mhd
Sumber: JPNN