
Barakata.id, Batam – Menjelang hari pencoblosan Pilkada serentak 9 Desember 2020, wajah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) semakin dijejali oleh berbagai alat peraga kampanye (APK) dari pasangan calon peserta Pilkada 2020. Sayangnya, beberapa APK itu terpasang bukan hanya terpasang di zona yang sudah ditentukan tapi banyak juga yang dipasang secara serampangan.
Para tim sukses atau tim pemenangan paslon diduga sengaja memasang APK tanpa pilih-pilih tempat lagi. Hal itu tentu saja untuk mensosialisasikan paslon jagoannya kepada masyarakat, supaya dipilih saat hari pencoblosan.
Namun, pemasangan APK secara serampangan tersebut sangat tak sedap dipandang mata, cukup menganggu estetika kota. Padahal, mereka yang sedang bertarung itu adalah calon pemimpin daerah yang sudah sepantasnya menjaga wajah kota agar tidak semrawut.
Di sejumlah kawasan di Kota Batam, kini bisa dengan mudah terlihat APK bergambar wajah paslon di dinding batu miring, trotoar, tembok bangunan, hingga terpancang begitu saja di tepi-tepi jalan.
Baca Juga :
Pantauan di lapangan, Selasa (1/12/20), lokasi terbanyak APK berupa spanduk dan baliho yang terpasang disinyalir menyalahi aturan terdapat di wilayah Lubukbaja, simpang Gelael, dan Pelita.
Pemandangan tak elok itu mendapat sorotan dari warga sekitar, dan para pengendara yang melintas di kawasan tersebut. Rata-rata, mereka prihatin.
“Semakin dekat hari H, kok semakin semrawut. Kayaknya timses ini suka-suka aja pasang (spanduknya), yang penting jagoan mereka terpampang,” kata Rahmat, pengendara motor yang ditemui saat melintasi kawasan dekat simpang Gelael, Seipanas.
“Harusnya paslon itu malu kalau spanduk atau baliho mereka dipasang sembarangan, kan merusak pemandangan,” sambung pedagang keliling itu.
Rahmat kemudian berharap pihak Bawaslu segera melakukan penertiban terhadap spanduk atau baliho yang menyalahi aturan. “Bawaslu harus lebih aktif turun mengecek ke lapangan, jangan tutup mata. Sepertinya sekarang semakin banyak saja spanduk paslon yang bertebaran,” katanya.
Rahmawati, warga Sekupang yang bekerja di kawasan Seipanas juga mengaku prihatin dengan semakin liarnya pemasangan APK di Kota Batam. Menurut dia, para paslon bisa mengarahkan timses agar lebih kreatif lagi dalam menarik hati masyarakat.
“Sekarang zaman sudah canggih, manfaatkan media sosial, pakai teknologi. Jadi tak perlu lagilah pasang spanduk kampanye banyak-banyak begitu, apalagi masangnya serampangan. Malah kesannya jadi semrawut, mengganggu mata,” katanya.
“Mungkin, ini mungkin ya, mereka tak percaya diri kalau enggak pasang spanduk banyak-banyak begitu, makanya masangnya juga sembarangan, yang penting nampak rame. Tapi kalau menurut saya, kok malah jadi enggak bagus, males banget nengoknya,” sambung Rahmawati.

Wanita berkacamata tersebut pun menyindir kerja Bawaslu sebagai pengawas dalam pesta demokrasi kali ini.
“Ini kan tugas Bawaslu untuk menertibkan, bener begitu kan? Atau Satpol PP? Pokoknya merekalah. Jangan dibiarkan. Mana yang melanggar, harus segera dicopot itu spanduk,” kata dia.
Selain di tempat umum, pemasangan APK salah satu paslon juga tampak terpajang di depan Vihara Budhi Bhakti, di kawasan Windsor, Batam. Padahal, aturan sudah tegas melarang pemasangan APK di rumah ibadah.
Baca Juga :
Untuk diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa pemasangan alat peraga kampanye disaksikan oleh Bawaslu kabupaten/kota. Dan KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk lokasi pemasangannya.
Pemasangan APK harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Segera ditertibkan
Dihubungi terpisah, Anggota Bawaslu Kota Batam, Nopialdi mengatakan, pemasangan APK yang tidak sesuai dengan zona yang telah ditentukan sudah jelas menyalahi aturan. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan penertiban terhadap apaAPK yang dipasang serampangan oleh masing-masing paslon.
Ia pun menegaskan bahwa pemasangan spanduk kampanye secara serampangan tidak diperbolehkan, apalagi di kawasan rumah ibadah, lembaga pendidikan dan kantor pemerintaha.
Selain itu, lokasi-lokasi yang dianggap dapat mengganggu estetika kota dan dapat mengganggu kelancaran lalulintas juga tidak diperkenankan atau dibatasi jumlahnya.
“Kami selalu mengimbau kepada seluruh paslon agar mengarahkan timses masing-masing supaya tidak melanggar aturan terkait pemasangan APK. Jadi jelas ya, kami akan segera tertibkan seluruh APK yang menyalahi,” ujarnya.
“Pertama, tentu kita beri teguran kepada yang bersangkutan supaya melepas sendiri APK itu, kalau masih membandel, maka kami sendiri yang akan mencopotnya,” pungkas dia.
*****
Editor : YB Trisna