
Barakata.id, Ambon – Sejumlah anggota Propam Polda Maluku menangkap Brigadir ET, saat sedang tidur bersama seorang wanita berinisial ED yang masih berstatus istri orang.
Brigadir ET, diketahui bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku itu, digiring dari rumah milik ED beralamat di Desa Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Minggu (6/6/2021) pukul 03.00 WIT.
Saat penangkapan itu terjadi, Brigadir ET dan ED sedang tidur di salah satu kamar di rumah tersebut.
Baca juga:
Penangkapan terhadap Brigadir ET ini dilakukan setelah suami ED, berinisial JL (43), yang menangkap basah istrinya sedang tidur bersama pria lain.
JL lalu mendatangi kantor Polda Maluku untuk melaporkan kejadian itu pada Sabtu (5/6/2021) malam.
Setelah ditangkap, Brigadir ET bersama selingkuhannya ED langsung dibawa ke kantor Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Muhamad Roem Ohoirat yang dikonfirmasi membenarkan adanya insiden penangkapan tersebut.
Baca juga:
“Iya benar, kejadiannya tadi malam, dan pelaku sudah diamankan bersama selingkuhannya juga,” kata Roem saat dikonfirmasi via telepon seluler, Minggu malam seperti dilansir dari Kompas.com.
Ia juga membenarkan bahwa Brigadir ET merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Narkoba Polda Maluku.
Roem menuturkan, hingga saat ini, Brigadir ET masih terus menjalani pemeriksaan oleh petugas Propam Polda Maluku.
Pihaknya belum menentukan status hukum terhadap Brigadir ET.
Baca juga:
“Sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka, kan baru ditangkap tadi malam, jadi masih diperiksa terus,” ujar dia.
*****
Editor: Ali Mhd