Beranda Urban Nusantara

Hormati Proses Hukum, Sekjen PDIP: Kader Partai Tiga Kali Sekolah Anti Korupsi

108
0
kader PDIP Korupsi
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan menyatakan partainya menghormati proses hukum yang dihadapi Mensos Juliari P Batubara. F: detik.com/dok. PDIP
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Mensos Juliari Batubara, kader PDIP tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) corona. Ia sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan, partainya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK. Ia menegaskan, partainya tidak akan melakukan intervensi apapun.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Partai PDI Perjuangan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Hukum adalah jalan peradaban untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Siapa pun wajib bekerja sama dengan upaya yang dilakukan oleh KPK tersebut,” kata Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/12/20).

Baca juga: 

Hasto mengatakan PDIP dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan seluruh kader agar menjauhi korupsi. Partai selalu mengingatkan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama.

PDIP, kata Hasto, melarang kadernya memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

“Kalau sudah menyangkut hal tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasaan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” katanya.

Hasto menyebut partai selalu menekankan soal antikorupsi. Hal itu telah diajarkan di setiap kelas partai.

“Dalam tiga kali Sekolah Calon Kepala Daerah terakhir, PDI Perjuangan selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat anti korupsi tersebut,” sebutnya.

Hasto berharap kasus yang menimpa juliari dijadikan pelajaran. Dia menekankan hal itu pada seluruh kader partai.

“Seluruh anggota dan kader partai agar benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” jelasnya.

Baca juga: 

KPK sebelumnya telah menetapkan Juliari sebagai tersangka kasus suap bantuan sosial Corona. Saat ini Juliari sedang diperiksa penyidik KPK.

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). F: detik.com/antara.com

“Iya benar, masih diperiksa tim penyidik,” kata juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Minggu (6/12).

Ketua KPK Firli Bahuri membeberkan secara lengkap konstruksi perkara dugaan suap yang menjerat Juliari Batubara pada konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/20) dini hari.

Firli mengatakan perkara ini bermula dari adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID berupa paket sembako senilai Rp 5,9 triliun.

“Awal adanya pengadaan Bansos Penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode,” ujar Firli.

Kemudian, Firli mengatakan Juliari Batubara selaku Mensos menunjuk Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai pejabat pembuat komitmen dalam proyek bansos COVID-19 dengan cara penunjukan langsung rekanan. KPK menduga ada kesepakatan sejumlah fee dari penunjukan rekanan pengadaan bansos COVID-19 ini.

“Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos,”sebutnya.

Lalu, Joko Santoso dan Adi pada Mei-November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian (AIM), Harry Sidabuke (HS), dan PT RPI, yang diduga milik Joko Santoso. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui oleh Mensos Juliari Batubara dan diketahui juga dilakukan oleh Adi Wahyono. Pada paket bansos COVID-19 periode pertama, diduga diterima fee miliaran rupiah dan turut diterima Mensos Juliari Batubara.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar,” ucap Filri.

Baca juga: 

Firli mengatakan selanjutnya pemberian uang tersebut dikelola oleh Eko dan Shelvy selaku orang kepercayaan Mensos Juliari Batubara untuk digunakan buat membayar berbagai kebutuhan pribadi Mensos. Firli menyebut terkumpullah uang sekitar Rp 8,8 miliar yang diduga akan dipakai untuk keperluan Mensos Juliari Batubara.

“Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan saudara JPB,” ucap Firli.

*****

Editor: Ali Mhd