

Barakata.id, Jakarta – Polemik di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berkaitan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mulai mendapatkan titik terang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan solusi, dengan siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
Rencana Kapolri itu pun dibuktikan dengan telah menyurati Presiden untuk dapat menyetujui usulan penarikan pegawai tersebut. Ia menjelaskan, pegawai KPK yang tak lulus dapat menjadi ASN di Polri.
“Hari Jumat yang lalu, saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor (tindak pidana korupsi),” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua, Selasa (28/9/2021) seperti dikutip dari website resmi Polri.
Di mana, lanjut Kapolri, ada tugas-tugas tambahan terkait dengan upaya-upaya pencegahan dan ada upaya-upaya lain yang harus dilakukan dalam rangka mengawal penanggulangan COVID dan juga pemulihan ekonomi nasional, serta kebijakan-kebijakan strategis yang lain.
Surat tersebut telah dikirimkan Kapolri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat lalu. Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 pegawai.
“Oleh karena itu kami berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK, yang tidak lulus dites, tidak dilantik jadi ASN KPK, untuk bisa kami tarik, kemudian kami rekrut menjadi ASN Polri,” jelas Kapolri.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” tambah Kapolri.
Meskipun begitu, Listyo belum bisa menyampaikan detail perekrutan Novel Baswedan dan kawan-kawan. Polri masih berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai hal itu.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu mengatakan, kemampuan para mantan pegawai KPK dibutuhkan kepolisian. Ia ingin mengembangkan kemampuan Polri dalam hal pemberantasan korupsi.
“Kita melihat terkait dengan rekam jejak dan tentunya pengalaman tipikor tentunya itu sangat bermanfaat untuk memperkuat jajaran organisasi yang saat ini kita kembangkan, untuk memperkuat organisasi Polri,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK memecat 57 orang pegawai yang tidak lolos TWK. Novel Baswedan dan kawan-kawan akan berhenti dari KPK terhitung 1 Oktober 2021. (Ali)