Beranda Urban Nusantara

Habib Rizieq Shihab Ditahan di Rutan Narkoba

3024
0
DPRD Batam

Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono, S.I.K., M.Si. dalam jumpa pers menyatakan, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan sejak siang, mulai pukul 11.30 WIB hingga selesai sekitar pukul 23.10 WIB.

“Tersangka ditanyakan 84 pertanyaan, kemudian setelah selesai menjalani pemeriksaan, langsung kita lakukan penahanan,” katanya.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Ia mengatakan, tersangka Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan.

“Kita sudah memberikan hak-hak tersangka, seperti pendampingan oleh kuasa hukum, termasuk untuk ishoma (istirahat, shalat, dan makan). Kita lakukan pemeriksaan dengan se-humanis mungkin,” samungnya.

Baca Juga :

Adapun alasan polisi menahan Habib Rizieq ada dua yaitu alasan objektif dan subjektif. Untuk alasan objektif karena tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Untuk alasan subjektif, agar tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti, dan tidak mngulangi perbuatannya,” kata Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

*****

Editor : YB Trisna