

(F: net)
Proses yang dimaksud Ari itu tertuang dalam Nota Dinas UI Nomor ND-0707/UN2.F9.D/PDP.02/2020 tentang Permohonan Pembentukan Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib (P3T2) terkait Pelanggaran Tata Tertib oleh Mahasiswa, yang ditujukan kepada Rektor UI. Nota Dinas tersebut diteken oleh Dekan FISIP UI, Dr Arie Setiabudi Soesilo pada Selasa (14/4/20).
Dalam unggahan BEM UI itu, disebutkan bahwa pelaku maupun korban percobaan pemerkosaan itu adalah mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI.
Baca Juga :
Edan, Ibu Ini Ajak Anak Kandungnya Wik Wik Sampai 3 Kali
Baca Juga :
Dukun Tarkum Sekap Siswi SMP 10 Hari untuk “Wik Wik” Bertiga Bareng Istri
Dalam unggahan itu, dijelaskan kronologi kejadian secara singkat. Diceritakan, awalnya pelaku membawa korban ke apartemen kemudian pelaku melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korban.
“Korban yang awalnya diajak pelaku untuk bertemu dengan teman-teman kampus mereka, malah diajak ke sebuah unit apartemen oleh pelaku,” tulis keterangan dalam akun tersebut.
Baca Juga :
Kampus UIN Geger, Toilet Mahasiswi Dipasang Kamera Perekam
Baca Juga :
Cintanya Diputus, Mahasiswa di Batam Cabuli Mantannya di Kamar Kos
“Korban dipaksa meminum minuman keras, kemudian pelaku melakukan percobaan pemerkosaan,” sambung akun itu.
Untungnya korban berhasil melarikan diri. Korban lantas membuat pengaduan ke dosen yang kemudian diteruskan ke program studi.
*****
Sumber : Detik.com