Beranda Urban Nusantara

Gadis 16 Tahun di Malut Dirudapaksa Oknum Polisi Dalam Polsek

47
0
Pemerkosaan
F: Barakata.id / detik.com
DPRD Batam

Barakata.id, Halmahera Barat -Briptu II, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut) dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Minggu (13/6/2021).

Oknum anggota Polri itu dilaporkan setelah  merudapaksa seorang gadis 16 tahun, di dalam ruangan Polsek.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

“Iya betul, sesaat setelah kejadian langsung ditersangkakan dan sudah ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6/2021).

Kombes Adip mengatakan Ditreskrimum Polda Maluku Utara langsung menangkap pelaku tak lama setelah kejadian, Minggu (13/6). Briptu II langsung ditangkap hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.

“Penanganan di Ditreskrimum, untuk penahanan di Polres Ternate,” kata Adip.

Baca juga:

Selain menahan pelaku, lanjut Adip, polisi masih memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

“Kalau korbannya masih sama kita, masih di PPA Polda,” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri menindak tegas oknum polisi yang kini telah menjadi tersangka kasus pemerkosaan seorang gadis remaja berusia 16 tahun di Halmahera Barat, Maluku Utara.

Menurut dia, aksi tersebut tidak bisa ditolerir apalagi kejadiannya berlangsung di kantor polisi, yang justru seharusnya menjadi tempat aman bagi masyarakat.

“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi,” kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (23/6/2021).

Sahroni mengaku sudah mendapatkan info bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi misalnya langkah pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, dia juga meminta anggota lain yang terlibat juga dipecat.

Baca juga:

“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses dan dihukum maksimal,” ujarnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun angkat bicara. Poengky mengatakan, kasus dugaan perkosaan yang dilakukan Briptu II, oknum anggota Polsek Jailolo Selatan, terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun adalah kejahatan dan tindakan yang sangat memalukan institusi Polri.

“Oleh karena itu, Kompolnas mendorong Polda Maluku Utara untuk memproses pidana, etik, dan disiplin,” ungkap Poengky Indarti melalui pesan singkat, Rabu (23/6/2021).

Selain itu, menurut Poengky, dengan tindakannya tersebut, Briptu II menghina institusinya. Sebab, Briptu II melakukan kejahatannya itu di kantor polsek serta menggunakan seragam.

Lebih lanjut, Poengky menilai Briptu II harus diproses secara pidana maupun etik. Dia juga memastikan Kompolnas akan mengawal proses penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.

Baca juga:

“Kasus seperti ini jelas menjadi perhatian publik, sehingga tidak mungkin ditutup-tutupi. Pelaku sudah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Ancaman hukumannya maksimum pidana 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar,” papar Poengky.

Informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan tersebut berawal saat korban dan seorang rekannya sedang berada di sebuah penginapan di Sidangoli, wilayah Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Minggu (13/6). Korban dilaporkan hendak menuju Kota Ternate tapi terpaksa menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Keluarga korban yang merupakan polisi rekan Briptu II meminta tolong agar Briptu II mengamankan korban dari penginapan menuju Polsek.

Sekitar pukul 01.00 Wita, korban didatangi polisi atas permintaan rekan polisi seleting dengan yang merupakan keluarga korban, lalu dibawa ke Polsek Jailolo Selatan. Sesampainya d Polsek, gadis itu justru dimintai keterangan. Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda.

Selanjutnya, saat itulah korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II.

Kronologis pemerkosaan terjadi

Sekitar pukul 01.00 Wita, korban tiba-tiba didatangi polisi hingga diamankan ke Polsek Jailolo Selatan untuk dimintai keterangan. Briptu II menanyai korban soal kenapa si korban melarikan diri dari rumah. Si korban saat itu menjawab bahwa dia mau jalan-jalan ke Ternate.

Baca juga:

“Karena menemukan korban itu, istilahnya dibawalah, diamankan ke Polsek, karena kan diamanahkan (leting polisi yang juga keluarga korban). Tapi sampai di Polsek berubah juga (terjadi pemerkosaan),” kata Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (23/6) kemarin.

Korban dan rekannya kemudian diinterogasi di ruangan berbeda. Akal-akalan Briptu II, korban malah diinterogasi bak pelaku kriminal, bukan diamankan.

Selanjutnya, saat itulah korban dilaporkan menjadi korban pemerkosaan di sebuah ruangan di Polsek Jailolo Selatan oleh Briptu II.

Korban sempat berteriak, namun tak ada yang mendengar jeritan korban kala itu. Kondisi Polsek sedang sepi saat tengah malam.

Briptu II tak hanya memperkosa korban. Briptu II juga mengancam korban supaya korban tidak melaporkan peristiwa yang telah dialaminya.

“Ya diancam memang. Iya (korban diancam mau dipenjarakan),” kata Kombes Adip.

*****

Editor: Ali Mhd