

Barakata.id, Batam – Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam membuka pelayanan tes antigen di Bandara Hang Nadim Batam. Hal itu menyusul diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3/2020 oleh Satgas Covid-19.
Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang hendak bepergian, namun belum melakukan rapid test antigen.
Baca Juga:
Surat edaran itu menyebutkan tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan surat edaran itu, pelaku perjalanan yang menggunakan alat transportasi udara, darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan negatif rapid test antigen swab paling lama 3 x 24 jam atau H-3 sebelum berangkat.
Aturan itu berlaku bagi perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum sesuai dengan daerah tujuan.
Tarif tes antigen di bandara