
Barakata.id, Jakarta – Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS), tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan, Kamis (10/11/2022)
PKS ini ditandatangani oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri.
Perjanjian ini merupakan yang pertama dan turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri, untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.
Baca juga : Aksi Jurnalis Batam: Pak Polisi, Jurnalis Bukan Penjahat Jangan Disikat
“PKS ini menjadi pedoman bagi Dewan Pers dan Polri, dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Arif Zulkifli, Kamis (10/11/2022).
Harapan Arif, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan ke polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dengan ditandatangani PKS ini diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” kata Arif Zulkifli.
Di perjanjian itu, mengatur saat Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan. Maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers, untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik, produk pers atau bukan.
Apabila dari koordinasi itu, memutuskan bahwa itu karya jurnalistik. Maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.
Baca juga : Pelajar SMAN 26 Batam Antusias Belajar Jurnalistik
“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.
Apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan, di luar koridor Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Maka, Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.